Kemdagri Dinilai Sengaja Hambat PAW DPRD Kaltim

Kamis, 6 Februari 2014 | 19:12 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Damai Sejahtera (PDS) (Istimewa)

Jakarta - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Sejahtera (PDS) Kalimantan Timur (Kaltim), Gervas Panggur menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sengaja menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal, ketiga anggota DPRD dari PDS itu sudah mengundurkan diri dan pindah ke partai lain, yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura.

"Pihak Kemendagri jelas ada unsur kesengajaan untuk menghambat. Itu bisa dibuktikan dengan adanya saling melempar tanggung jawab antara Subdit Otda dan Biro Hukum Kemendagari," kata Gervas Panggur kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/2).

Gervas mengatakan, surat Gubernur Kaltim kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 161.4/10787/Pem.A/2013 tentang usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim dari PDS sudah dikirimkan ke Kemendagri dan diterima oleh Kasubdit OTDA, Badri pada 23 Desember 2013.

Dalam surat ke Mendagri tersebut tertera jelas penghentian Pdt Yepta Berto dan digantikan oleh Sonny Setiawan, Artya Fathra Marthin diganti oleh Ir Apolos Agustinus, dan Maria Margaretha Rini Puspa oleh Ir Daud Patiung.

Gervas menjelaskan, ketiga anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera (PDS) tersebut di PAW, mengundurkan diri karena pindah ke partai lain.

Menurut Gervas, unsur kesengajaan juga bisa dibuktikan dengan adanya surat tanggapan terhadap usulan PAW yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim ternyata baru disampaikan setelah 20 hari kerja dimana sudah melampaui waktu yang ditentukan UU yakni; 14 hari kerja.

"Alasan kemendagri bahwa proses PAW tidak dapat dilanjutkan karena masih ada gugatan hukum sangatlah mengada-ada, karena penyelesaian proses hukum berkaitan dengan sengketa parpol maksimal hanya 60 hari," kata Gervas.

Menurut Gervas, ironisnya surat kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda justru dibuat setelah melewati batas waktu maksimal penyelesaian sengketa parpol yang diamanatkan UU.

Di samping itu, gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses PAW dan pribadi calon anggota Pengganti Antarwaktu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon