Fitra Desak Pemda DKI Jakarta Evaluasi Unit P2B

Kamis, 27 Maret 2014 | 20:52 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Papan pengumuman tentang penyegelan bangunan terpampang di sebuah minimarket waralaba di Kawasan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Meski telah disegel oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, minimarket tersebut masih tetap buka dan melayani penjualan.
Papan pengumuman tentang penyegelan bangunan terpampang di sebuah minimarket waralaba di Kawasan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Meski telah disegel oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, minimarket tersebut masih tetap buka dan melayani penjualan. (Antara/Dhoni Setiawan)

Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Pemda DKI Jakarta untuk memberi sanksi pada oknum pejabat di Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Oknum itu diduga terlibat patgulipat sehingga bangunan bermasalah dibiarkan tetap berdiri di Jakarta.

Menurut Uchok Sky Khadafi dari Fitra, kalau ingin tegas menjalankan fungsi dan tugas mereka, seharusnya Sudin P2B sudah membongkar apartemen, perumahaan, atau ruko mewah yang bisa dianggap melanggar aturan. Padahal, itu penting untuk menyelamatkan Jakarta dari banjir.

"Tetapi, ini kan tidak dilakukan oleh P2B. Mereka sangat rawan untuk disuap. Jadi, dibiarkan IMB yang banyak salah, ada di mana-mana," ujar Uchok di Jakarta, Kamis (27/3).

Uchok yakin, P2B tidak akan berani bertindak tegas terhadap pemilik bangunan bermasalah ini karena ada "kolaborasi" buruk di antara mereka. Bahkan kerap kali pemilik bangunan bermasalah menjadi "mesin ATM" bagi oknum Dinas P2B DKI Jakarta.

Karena itu, Uchok mendesak Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja satuan kerja perangkat daerah yang mengurusi perizinan bangunan. Semuanya itu dilakukan tidak lain untuk tujuan meningkatan pendapatan dari retribusi perizinan bangunan itu sendiri.

"Saya kira, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta yang sekarang harus diganti dengan orang jujur. Kalau pejabatnya masih seperti sekarang ini, sulit mencapai target bagi APBD," jelasnya.

Uchok juga meminta Gubernur DKI Jakarta tegas menjalankan Peraturan Daerah tentang retribusi dan perizinan bangunan. Setiap bangunan bermasalah yang tidak memiliki perizinan maupun menyimpang dari izin yang diberikan harus ditindak tegas dengan pembongkaran atau penyegelan.

"Pejabat pemberi izin maupun pejabat yang dapat dibuktikan melakukan gratifikasi atau kongkalikong kepada pemilik bangunan bermasalah harus dijatuhi sanksi," kata Uchok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon