Anggoro Widjojo Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Rabu, 25 Juni 2014 | 20:33 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (25/6). (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Selain meminta dijatuhi hukuman ringan, terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo juga meminta beberapa rekeningnya dibuka.

Hal itu dimintakan oleh Anggoro dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6).

"Kiranya dalam putusannya majelis hakim memerintahkan tim penuntut umum dan Pimpinan KPK untuk menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya," kata salah satu penasehat hukum Anggoro, Thomson Situmeang ketika membacakan pledoi dalam sidang.

Beberapa rekening tersebut tersebar di sejumlah bank di antaranya, di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.

Menurut Thomson, rekening-rekening tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon