Melarikan Diri ke Luar Negeri, Anggoro Divonis Maksimal
Rabu, 2 Juli 2014 | 15:53 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi, Anggoro Widjojo, yaitu lima tahun penjara. Sebagaimana, diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengatakan putusan terhadap Anggoro diambil lantaran perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi, ketika dalam proses hukum, terdakwa melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab.
"Terdakwa Melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya," kata Nani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).
Anggoro juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Tetapi, hukuman terhadap Anggoro hanya lima tahun. Padahal, ia sudah sangat menghalangi proses hukum dengan melarikan diri hampir selama lima tahun.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Sebab, selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.
Namun, sayangnya, Anggoro telah melarikan diri ke luar negeri. Sehingga, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
Walaupun akhirnya, pelarian Anggoro berakhir pada Rabu (29/1/2014) karena tertangkap di Tiongkok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




