Dana Optimalisasi Rentan Dikorupsi
Senin, 1 Desember 2014 | 19:38 WIB
Jakarta - Dana optimalisasi sebesar Rp 26,96 triliun yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 rentan menjadi celah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada proses penganggaran nasional terkait dana optimalisasi, setidaknya terdapat enam titik potensi korupsi yang berasal dari dana optimalisasi APBN 2014.
Dalam pemaparan di hadapan Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dan Deputi Perekonomian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adipermana, pada Senin (1/12), Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, berdasarkan hasil kajian, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil review BPKP menyebutkan 15 kementerian dan lembaga negara yang menerima tambahan belanja.
"Tapi tidak mengalokasikan dananya pada program, kegiatan atau rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar 4,4 triliun rupiah," kata Busyro dalam keterangan tertulis, Senin (1/12).
Dikatakan, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja juga tidak sesuai ketentuan undang-undang. Dalam pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.
"Namun, pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari 154,2 triliun rupiah di RAPBN 2014 menjadi 175,35 triliun rupiah pada UU APBN 2014," katanya.
Busyro mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah atau RKP hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. Hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN.
"Ini menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya," paparnya.
Tak hanya itu, Busyro menyatakan, proses penelaahan dana optimalisasi belum optimal. Temuan hasil review BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing kementerian dan lembaga negara tidak transparan.
"Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan Pemerintah sehingga kementerian dan lembaga negara tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program atau kegiatan," ungkapnya.
Lebih jauh dari itu, hingga kini tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah, mengubah, atau menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat kementerian, lembaga dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.
"Untuk itu, KPK menyarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas menekan penyimpangan dana optimalisasi," katanya.
Menurut Busyro minimalisasi penyimpangan dana optimalisasi dapat dilakukan dengan menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas juga disarankan untuk mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan.
"Meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR," katanya.
Tak hanya itu, KPK juga menyarankan agar dilakukan kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel. Perlu juga dilakukan pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan RKA-SKPD, dan menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD
"Serta penyempurnaan mekanisme dan penyelenggaraan Musrenbang sebagai forum pengambilan keputusan akhir dalam prioritas program, kegiatan dan jenis belanja yang akan dilaksanakan yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




