Pemda Diminta Dukung Hunian Berimbang

Jumat, 2 Januari 2015 | 18:09 WIB
IM
FH
Penulis: Imam Muzakir | Editor: FER
Salah Satu Rumah Sederhana yang dibangun Pengembang
Salah Satu Rumah Sederhana yang dibangun Pengembang (beritasatu/FAH)

Jakarta - Kementerian PU-PR meminta pemerintah daerah (pemda) menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Hal itu diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.

"Dengan menerapkan konsep hunian berimbang berbasis mitigasi bencana, pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemda di daerahnya masing-masing," kata Staf Khusus Menteri PU-PR Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan, Mirna Amin dalam publikasinya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.

Oleh karena itu, kata dia diperlukan sinergitas dan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sinergi itu baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat luas.

"Tujuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada konsep hunian berimbang adalah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat luas," kata dia.

Mirna Amin mengatakan, ada beberapa hal penting terkait dalam bidang pengembangan kawasan. Pertama, Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam aturan tersebut telah ditetapkan bahwa salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.

"RP3KP yang sudah disusun oleh pemerintah daerah diharapkan dapat ditetapkan dengan Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai perencanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah," imbuhnya.

Kedua, lanjut dia, Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, diamanahkan bahwa setiap badan hukum yang membangun perumahan wajib melaksanakan hunian berimbang.

Ketiga, Permenpera Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 64 ayat (6) huruf b, perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan. Selain itu, mitigasi bencana dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum.

"Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana alam," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon