Ini Syarat Calon Kepala Desa di Tangerang

Kamis, 5 Maret 2015 | 13:10 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Kantor Kepala Desa di Tangerang
Kantor Kepala Desa di Tangerang (Istimewa)

Tangerang - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat persyaratan bagi calon kepala desa yang maju pada pemilihan kepala desa serentak pada 78 desa, 14 Juli mendatang.

"Para calon di antaranya harus memahami manajemen pemerintahan," kata Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Imam Hidayat di Tangerang, Kamis (5/3).

Selain itu, calon kades juga harus cerdas dan diuji oleh tim yang berkompeten dari Dinas Pendidikan setempat. Demikian pula calon kades pun harus menjalani tes kesehatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk panitia.

"Selama ini persyaratan seperti itu tidak penting, maka banyak kepala desa yang kurang paham manajemen pemerintahan," katanya.

Imam mengatakan, bagi calon kades yang dianggap tidak sehat, maka panitia tidak dapat meloloskan untuk bertarung melawan calon lainnya.

Pihaknya melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan berfungsi sebagai pengawas agar dapat menghasilkan kades pilihan warga.

Pilkades serentak itu mengunakan tanda khusus untuk mengurangi kecurangan bagi pemilih seperti kartu undangan diberi "barcode".

Penggunaan metode ini pernah diterapkan saat Pilkades di Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan beberapa waktu lalu dengan hasil maksimal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon