Pengakuan Akbar soal Data KPU Bisa Disedot Harus Diusut

Selasa, 7 April 2015 | 14:50 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Gedung KPU
Gedung KPU (Istimewa)

Jakarta - Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menelusuri dan menyelidiki pengakuan politisi Partai NasDem Akbar Faisal.

Pasalnya, Akbar mengklaim bahwa Luhut Binsar Panjaitan yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan pernah menawarkan proposal tentang sistem teknologi informasi (IT) canggih di mana seluruh data pemilu bisa tersedot dari parkiran gedung KPU.

"KPU salah satunya sebagai pemegang otoritas data-data hasil pemilu sudah sepatutnya memberi penjelasan. Apakah mungkin data yang mereka miliki masih dengan mudah diterobos oleh sistem IT lain," kata Direktur Lima Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebagaimana diketahui pada Minggu (5/4), beredar surat terbuka mantan anggota tim transisi pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK), Akbar Faisal, tentang proposal dari salah satu tim inti pemenangan Jokowi-JK yaitu Luhut Panjaitan.

Di dalam suratnya, Akbar terkesan menolak proposal yang ditawarkan Akbar karena mengaku tidak percaya dengan sistem yang dimaksud.

Terlepas dari apakah Akbar percaya atau tidak, Ray menegaskan pengakuan Akbar tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut kerahasiaan negara.

Hal itu juga menyangkut nasib suara ratusan juta pemilih serta nasib dari keabsahan pelaksanaan Pilpres yang lalu. Atas kepentingan itu, KPU perlu memverifikasi dan menyelidiki pernyataan Akbar tersebut.

"Sejauh apa pengamanan data dari KPU yang memungkinkan kita percaya bahwa data-data yang dimiliki tidak dapat bocor atau diacak-acak orang lain. Luhut juga sudah sepatutnya memberi penjelasan terkait itu. Apakah memang tekhnologi yang dimaksud benar adanya dan bagaimana yang bersangkutan berpikir untuk membuat sistem IT yang dapat menyedot data-data KPU," ujarnya.

Dia mengemukakan jika apa yang disampaikan Akbar itu benar adanya maka itu sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Pelakunya bukan saja dapat dijerat pidana tetapi juga dapat mengancam keabsahan pelaksanaan pemilu.

"Ada baiknya ketiga pihak untuk berterus terang. Baik Akbar sebagai sumber pertama, KPU sebagai objek, dan Luhut yang disebut-sebut sebagai orang yang memiliki teknologi harus memberikan penjelasan yang jujur," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon