Mengenal Lebih Dekat dengan Waran

Minggu, 12 Juli 2015 | 00:17 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi IHSG
Ilustrasi IHSG (Antara/Puspa Perwitasari)

Produk investasi pasar modal sangat beragam mulai dari saham, obligasi, ataupun reksa dana. Ada satu produk yang jarang didengar, yakni waran.

Ahli pasar modal Ellen May menyatakan, waran sebagai produk turunan dari saham adalah hak untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit dalam jangka waktu tertentu. "Biasanya kode Waran diakhiri dengan tanda "-W", contohnya GAMA-W, TARA-W, SUPR-W, dan sebagainya," demikian tweet Ellen dalam akun resminya @pakarsaham dikutip, Minggu (12/7).

Ellen mengatakan, tujuan penerbitan waran sebagai daya tarik (minat) investor agar lebih bergairah membeli saham. Waran juga biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai 'pemanis' bagi investor ketika mereka mengeluarkan saham.  Waran bisa diperjualbelikan di bursa, sehingga investor bisa mencicipi capital gain dari kenaikan harga waran. "Adapun bagi perusahaan penerbit, tujuannya untuk mendapatkan tambahan dana," demikian tweet Ellen.

Penulis best selling Smart Traders Not Gamblers ini mengatakan, waran diberikan secara gratis kepada pemegang saham pada saat penawaran umum saham (Inital Public offering/IPO). "Waran merupakan suatu hak, dan bukan kewajiban. Investor tidak harus menebus waran. Hanya saja waran akan hilang/hangus jika tidak ditebus," kata Ellen.

Secara historis, waran diciptakan pertama kali oleh perusahaan Jepang di bursa saham Swiss. Tujuan perusahaan Jepang tersebut untuk melakukan hedging (lindung nilai). Diketahui, lindung nilai adalah sebuah investasi yang tidak berkaitan yang dirancang untuk meminimalkan risiko yang terukur.

Di bursa Indonesia, waran lebih dikenal dengan istilah call warant. Misalnya, waran PT XYZ, jatuh tempo pada November 2002, dengan exercise price Rp 1.000. Artinya jika Anda memiliki waran, Anda berhak membeli satu saham biasa pada November 2002 di harga Rp 1.000. "Sebuah waran harganya akan bergantung pada nilai aset pokoknya. Dengan kata lain sebuah waran bergantung pada harga saham pokoknya," kata Ellen.

Namun waran juga berisiko seperti halnya saham. Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, sementara investor tidak menukarkan waran dengan saham, maka ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.

"Harga waran dipengaruhi berbagai faktor, seperti kinerja keuangan dan kualitas manajemen perusahaan, prospek bisnis emiten di masa depan, situasi makro ekonomi dan politik," kata Ellen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon