BNP2TKI Ingatkan TKI Tempuh Jalur Prosedural

Rabu, 23 September 2015 | 12:35 WIB
AP
B
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: B1
ilustrasi : TKI
ilustrasi : TKI

Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama dengan pihak terkait telah memfasilitasi pemulangan 17 korban selamat, tenggelamnya kapal di perairan Malaysia, beberapa waktu lalu.

BNP2TKI mengingatkan para korban agar tidak kembali ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal karena risiko yang sangat tinggi.

"Jadilah TKI (tenaga kerja Indonesia) yang prosedural dan daftarkan diri ke kantor tenaga kerja di Kabupaten dan kota, serta datangi kantor BP3TKI setempat untuk registrasi. Sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akan mudah ditelusuri. Selain itu, mudah juga untuk pemenuhan hak serta melakukan penyelesaian bila ada kasus," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan, di Jakarta, Rabu (23/9).

Lisna menjelaskan, 17 dari 20 korban yang selamat sudah diantar ke rumah masing-masing. BNP2TKI berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam proses pemulangan dan serah terima keluarga. "Ada 12 orang dari Aceh, satu orang dari Medan, satu dari Padang, dan tiga dari Surabaya. Sementara itu, tiga lagi masih berada di Malaysia," ujarnya.

BNP2TKI, kata Lisna, memang selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi kepulangan TKI, baik yang bermasalah maupun terkena musibah. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab BNP2TKI, sebagai bentuk kehadiran negara atas permasalahan yang dihadapi warga.

Karena itu, ketika dalam proses pemulangan, baik korban selamat maupun pemulangan jenazah, serta mereka berangkat melalui jalur lega atau ilegal, pihaknya tetap memfasilitasi. Namun, Lisna menegaskan, BNP2TKI berharap bahwa praktik migrasi atau mencari pekerjaan di luar negeri harus melalui jalur yang sesuai prosedur.

Terkait dengan tiga WNI yang belum dipulangkan, saat ini salah satu di antara mereka masih harus menjalani pemeriksaan. Sebab, mereka diduga sebagai nahkoda/tekong kapal yang tenggelam di Sabak Bernam, Malaysia.

WNI tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Malaysia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dituduh melanggar Akta Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran. Sedangkan, dua WNI lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, mereka diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon