Anggota DPR yang Terlibat Narkoba Bisa Dipecat

Kamis, 25 Februari 2016 | 13:21 WIB
HS
FB
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FMB
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. (Antara)

Jakarta - Anggota DPR berinisial IH yang diduga terlibat kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

"Jika terbukti benar (IH) maka bisa dipecat dari DPR. Tapi MKD masih berproses," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/2).

Sebagaimana diketahui, salah satu anggota DPR terjaring dalam razia narkoba di kompleks Kostrad Selasa lalu. Anggota DPR itu berinisial IH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Agus Hermanto menegaskan, UU Narkotika secara tegas mengatur hukuman bagi siapa saja yang terlibat kasus narkoba. Sehingga aparat yang menangani kasus tersebut diharapkan dapat menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dikonfirmasi Kamis siang mengatakan, MKD belum bersikap sebelum ada bukti resmi dari kepolisian.

"Kalau bukti dari kepolisan sudah ada MKD akan bersikap. Ini dalam rangka penegakan kode etik di DPR," kata Junimart.

Politisi yang terjaring narkoba itu, kata Junimart, masih sedang diproses di MKD untuk kasus berbeda. MKD sudah membentuk panel untuk menuntaskan masalah itu.

"Kenapa dibentuk panel karena berdasarkan pemeriksaan pendahuluan dengan bukti-bukti yang ada akan dibentuk panel. Sudah dikukuhkan Selasa kemarin," katanya.

Perkara IH yang kini ditangani MKD, kata Junimart, tak bisa disatukan dengan kasus narkotika. Junimart menegaskan, narkotika merupakan kejahatan luar luar biasa.

"MKD hanya proses urusan etika. Kami belum memutuskan," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon