Djarot Akan Pindah dari Rumah Dinas

Kamis, 22 September 2016 | 17:01 WIB
LT
IC
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: CAH
Djarot Saiful Hidayat.
Djarot Saiful Hidayat. (B1/Lenny Tristia Tambun)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang sudah resmi menjadi calon wakil gubernur DKI dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017, siap-siap akan pindah dari rumah dinas.

Karena itu, hari ini dia pulang dari Balai Kota DKI lebih cepat untuk mempersiapkan perppondahan dari rumah dinas. Rencananya ia akan mencari rumah kontrakan untuk ditempati sementara waktu.

"Lho, kamu bagaimana, kan saya harus pindah rumah. Lha rumah yang sekarang kan rumah dinas," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (22/9).

Selama menjabat sebagai Wakil dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Desember 2014 lalu, Djarot bersama istrinya Happy Farida memang langsung tinggal di rumah dinas yang terletak di Jalan Besakih Blok E11/35, Kuningan, Jakarta Selatan.

Djarot sendiri sudah mempunyai rumah pribadi di kawasan Cibubur. Namun, kawasan tersebut dirasanya terlalu jauh baginya yang beraktivitas di Jakarta.

Diakuinya, sampai saat ini, ia belum mendapatkan tempat tinggal pengganti rumah dinasnya. Hingga sekarang mantan Wali Kota Blitar ini masih mencari rumah kontrakan yang tepat dan tidak mengganggu aktivitas dalam melakukan kampanye Pilgub DKI 2017.

"Belum tahu. Ini saya mau cari-cari dimana," ujarnya.

Keinginan pindah dari rumah dinas, telah dilakukan sejak ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Blitar untuk periode kedua. Ia menilai keinginan untuk pindah dari rumah dinas setelah resmi mendaftar sebagai calon wakil gubernur DKI agar tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu berdasarkan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jelas menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon