JPU Tanggapi Pledoi Jessica

Senin, 17 Oktober 2016 | 17:38 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap membacakan pledoi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyiapkan nota pembelaan (pledoi) setebal tiga ribu lembar pada persidangan ke-28.
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap membacakan pledoi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyiapkan nota pembelaan (pledoi) setebal tiga ribu lembar pada persidangan ke-28. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanggapi beberapa isi pledoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan agenda pembacaan replik.

"Ada yang perlu diluruskan, karena kami menganggap menolak semua pledoi terdakwa," ujar JPU Ardito, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Dikatakannya, hal yang perlu diluruskan pertama terkait pernyataan penasihat hukum tentang barang bukti yang disita Polsek Tanah Abang berbeda dengan yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Tanggapan kami, hal ini sudah diuraikan dengan tegas serta jelas dalam tuntutan, ada bukti foto, ada BAP (berita acara pemeriksaan) saksi Fauzan terkait pemindahan barang bukti. Sudah sesuai dengan surat tuntutan. Jadi apa yang dikutip penasihat hukum harus dikesampingkan majelis hakim," ungkap Ardito.

Ia menambahkan, terkait jumlah volume yang diminum korban Mirna diragukan penasihat hukum terdakwa.

"Tanggapan kami sudah diuraikan dengan tegas dan jelas dalam tuntutan. Ada keterangan saksi ahli Nur Samran Subandi dan surat," katanya.

Ardito juga meluruskan pernyataan penasihat hukum terkait sisa minuman Es Kopi Vietnam yang tidak valid, perbedaan bentuk botol, posisi sedotan saat korban minum Es Kopi Vietnam, warna dan bau Es Kopi Vietnam, termasuk tidak ada saksi yang melihat Jessica menaruh racun.

"Terkait warna dan bau, tanggapan kami warna kopi di meja nomor 54 memiliki pencahayaan terang. Sementara pada saat percobaan yang dilakukan saksi ahli Agus Gelgel, pencahayaan kurang. Dengan memperhatikan foto, warna Es Kopi Vietnam menjadi kunyit. Tidak mungkin warna diakibatkan karena kopi busuk atau pencampuran cairan pembersih mesin kopi. Bau seperti telur busuk atau menyengat itu karena ketidaktahuan saksi tentang bau tersebut, jadi hanya deskripsi sugesti," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon