Pemerintah Akan Tertibkan Ormas yang Anarkistis
Selasa, 29 November 2016 | 18:32 WIB
Jakarta - Pemerintah ingin menertibkan organisasi massa (ormas) yang anarkistis dan radikal agar tidak mengganggu masyarakat.
"Masih dalam penataan. Masih didalami," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemdagri) Soedarmo usai rapat di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/11) siang.
Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto, dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Ia menjelaskan ormas-ormas yang akan ditertibkan adalah yang meresahkan masyarakat dan menolak asas Pancasila. Selain itu, ormas yang main hakim sendiri dan melanggar aturan yang berlaku tentang ormas. "Nanti dilihat semua perilaku, asas dan kegiatannya. Kalau melanggar aturan akan ditindak," tuturnya.
Namun dia menegaskan penindakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat mengingat tahapan penindakan dalam UU tentang Ormas sekarang sangat pajang dan prosesnya rumit. Diperlukan UU baru yang bisa memperpendek proses pembubaran tersebut. "Muaranya ke revisi UU Ormas. Jadi belum ada pembubaran karena UU yang ada sekarang sanksi bagi yang melanggar belum terlalu tegas. Prosesnya juga panjang," ungkapnya.
Dia menegaskan wacana itu bukan karena adanya aksi unjuk rasa belakangan ini yang cenderung anarkisyis dan memaksakan kehendak. Menurutnya, rencana tersebut sudah lama disipakan tetapi baru sekarang dilanjutkan pembahasannya. "Ini sebagai langkah antisipasi. Kalau ke depan ada yang kembali anarkistis, kita sudah punya regulasinya," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




