7 Polisi Polda Bengkulu Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 4 Juli 2017 | 12:34 WIB
U
B
Penulis: Usmin | Editor: B1
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (Istimewa)

Bengkulu - Sebanyak tujuh anggota Polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba.

"Ada tujuh dari sembilan oknum polisi di Polda Bengkulu yang terbukti mengonsumsi narkoba dipecat tidak hormat dari Dinas Polri. Ini membuktikan bahwa Kapolda Bengkulu tegas terhadap penegakan hukum kepada anggotanya yang konsumsi narkoba," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, di Bengkulu, Senin (3/7).

Ia mengatakan, tujuh oknum itu dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine beberapa waktu lalu. Sedangkan dua oknum polisi lagi masih menjalani proses persidangan di internal Polda setempat.

"Jika keduanya terbukti bersalah maka bisa diberhentikan dari Dinas Polri," ujarnya.

Adapun tujuh anggota Polda Bengkulu yang dipecat secara tidak hormat dari Dinas Polri, yakni Bripda MD, Bripka MH, Bripka MA, Briptu MR, Bripda ME, Aipda RS dan Bripda AB.

Sedangkan untuk Bripka WY dan Bripka DD hingga kini masih menjalani proses persidangan kode etik dan disiplin Polri oleh Bid Propam Polda Bengkulu, dan belum diputuskan apakah akan disanksi atau tidak.

Namun, jika dalam persidang berbukti bersalah maka tidak menutup kemungkinan dua oknum polisi akan dipecat tidak hormat dari Dinas Polri karena tindakan mereka merusak citra polisi di masyarakat.

Sudarno mengatakan, pemecatan tujuh oknum Polisi terlibat narkoba ini merupakan bentuk dari ketegasan Kapolri dan Kapolda Bengkulu dalam memberantas narkoba di kalangan anggota Polri, termasuk di Polda setempat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon