Polri Sweeping Operator TV Ilegal di Daerah
Jumat, 27 April 2012 | 19:41 WIB
Polisi menyita barang bukti di antaranya modulator, receiver, dan parabola.
Jajaran kepolisian akan menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki izin siaran di daerah-daerah.
"Kami akan terus menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Indra saat dihubungi di Jakarta, hari ini, menanggapi penertiban 2 operator TV kabel di Babel oleh aparat kepolisian setempat.
Dia menyatakan, kegiatan penertiban terhadap operator TV kabel ilegal itu dilaksanakan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama KPID Bangka Belitung.
Sebelumnya, dua operator TV kabel ilegal karena tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni PT Pesona Visual Mandiri dan CV Babel Mitra Cable, ditertibkan aparat Polda Babel.
Eksekusi penertiban yang dibarengi penyitaan dan penyegelan terhadap dua operator TV kabel ini dilakukan jajaran Polda Bangka Belitung pada 6 Maret dan sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator, receiver dan parabola serta kabel-kabel sambungan.
"Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Di mana izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kominfo RI," ujar AKBP Indra.
Upaya hukum serupa juga berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Batam. Polda Kepri juga telah melakukan sejumlah investigasi yang berlanjut pada sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel terbesar di Batam.
Selain tidak memiliki izin, operator-operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah siaran channel-channel premium tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.
Menurut Kasat Reskrim Polda Kepri AKBP Asrial Kurniansyah, selain meredistribusi siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam.
"Kami sudah lakukan tindakan penegakan hukum dan menyita sejumlah bukti di lapangan," kata AKBP Asrial.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Humas Kemkominfo Gatot Dewa Brata menuturkan bahwa pihaknya mendukung upaya aparat kepolisian untuk melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.
"Hal itu memang hak dan kewajiban polisi untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Gatot juga mengingatkan setiap lembaga baik penyiaran maupun media lainnya untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan.
Jajaran kepolisian akan menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki izin siaran di daerah-daerah.
"Kami akan terus menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Indra saat dihubungi di Jakarta, hari ini, menanggapi penertiban 2 operator TV kabel di Babel oleh aparat kepolisian setempat.
Dia menyatakan, kegiatan penertiban terhadap operator TV kabel ilegal itu dilaksanakan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama KPID Bangka Belitung.
Sebelumnya, dua operator TV kabel ilegal karena tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni PT Pesona Visual Mandiri dan CV Babel Mitra Cable, ditertibkan aparat Polda Babel.
Eksekusi penertiban yang dibarengi penyitaan dan penyegelan terhadap dua operator TV kabel ini dilakukan jajaran Polda Bangka Belitung pada 6 Maret dan sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator, receiver dan parabola serta kabel-kabel sambungan.
"Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Di mana izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kominfo RI," ujar AKBP Indra.
Upaya hukum serupa juga berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Batam. Polda Kepri juga telah melakukan sejumlah investigasi yang berlanjut pada sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel terbesar di Batam.
Selain tidak memiliki izin, operator-operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah siaran channel-channel premium tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.
Menurut Kasat Reskrim Polda Kepri AKBP Asrial Kurniansyah, selain meredistribusi siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam.
"Kami sudah lakukan tindakan penegakan hukum dan menyita sejumlah bukti di lapangan," kata AKBP Asrial.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Humas Kemkominfo Gatot Dewa Brata menuturkan bahwa pihaknya mendukung upaya aparat kepolisian untuk melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.
"Hal itu memang hak dan kewajiban polisi untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Gatot juga mengingatkan setiap lembaga baik penyiaran maupun media lainnya untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




