Eks Bupati Konawe Utara Diduga Terima Suap Izin Tambang

Rabu, 4 Oktober 2017 | 22:57 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga menerima kickback atau imbal balik terkait Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 kepada sejumlah perusahaan tambang.

Uang suap tersebut diduga diterima Aswad melalui kerabatnya.

Diketahui, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda. KPK menetapkan Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Akibat perbuatanya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal yang digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tekait dengan izin pertambangan. Diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).

Febri mengungkapkan, kickback itu diterima Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Tak hanya sekali, kerabat Aswad diduga menerima kickback itu berulang kali.

"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," ungkapnya.

Meski demikian, Febri masih enggan merinci lebih jauh mengenai nominal dan kerabat Aswad yang menerima suap, serta pihak yang memberikan suap. Febri menyatakan, penyidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan KPK.

"Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai," katanya.

Tak hanya kasus dugaan korupsi, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Kabupaten Konawe Utara yang merupakan wilayah pemekaran yang dikenal sebagai daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Selain PT Antam, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon