KPK Geledah Perusahaan Tambang di Konawe Utara
Kamis, 5 Oktober 2017 | 19:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menggeledah kantor perusahaan yang menerima izin tambang dari Aswad.
"Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jalan Ahmad Yani, Kendari," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Diduga, dokumen dan barang bukti elektronik itu terkait dengan penerbitan kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Konowe Utara.
"Dari penggeledahan itu disita dokumen dan barang bukti elektronik," katanya.
Berdasar informasi, perusahaan yang digeledah tim penyidik KPK merupakan PT Manunggal Sarana Surya Pratama. Perusahaan ini mendapat izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara saat Aswad menjabat sebagai Bupati.
Diketahui, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda. KPK menetapkan Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Akibatnya keuangan negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya kasus dugaan korupsi, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya terkait kasus dugaan suap ini, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 nomor 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara yang merupakan wilayah pemekaran dikenal sebagai daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Selain PT Antam, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, Cv Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




