Aturan Pakaian Dinas PNS DKI Alami Perubahan

Senin, 4 Desember 2017 | 15:55 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2016 direvisi menjadi Pergub Nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maka ada beberapa perubahan jadwal penggunaan pakaian dinas. Salah satunya, penggunaan pakaian sadaria yang awalnya dipakai setiap hari Kamis diubah menjadi hari Jumat.

"Pergub Pakaian Dinas sudah ditandatangani Pak Anies. Jadi, Insya Allah, kita melakukan perubahan pakaian sadaria. Sesuai dengan aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov, baju sadaria memang baiknya dipakai hari Jumat. Jadi di-switch (ditukar), dari Kamis ke hari Jumat," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/12).

Dengan adanya perubahan tersebut, Sandiaga menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk memakai sepatu pantofel untuk bekerja, tidak lagi memakai sepatu olahraga.

"Sekarang ini sudah hampir sebulan lebih pakai sepatu pantofel. Tidak masalah. Dan sayembara saya sebentar lagi juga akan selesai. Kan tiga bulan. Jadi saya akan transisi untuk mulai mengikuti. Sekarang sih sudah sesuai dengan pergub," ujarnya.

Pergub baru tentang pakaian dinas telah diundangkan sejak 17 November 2017. Dalam pergub baru tersebut, tidak ada perubahan signifikan terhadap aturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemprov DKI.

Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunakan pakaian baju adat Betawi sadariah. Dalam pergub lama, digunakan setiap hari Kamis. Maka di pergub baru akan digunakan setiap hari Jumat.

Dalam kedua pergub ini aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) pada pasal ketiga.

PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya. Untuk penggunaan alas kaki diwajibkan mengenakan kaus kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon