Pemerintah Belum Menanggapi RUU Pilpres

Kamis, 10 Mei 2012 | 11:08 WIB
SH
WP
Ilustrasi--PENGESAHAN RUU PEMILU. Pimpinan DPR dan anggota DPR menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ilustrasi--PENGESAHAN RUU PEMILU. Pimpinan DPR dan anggota DPR menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (ANTARA/Andika Wahyu)
Sebelum ada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pemerintah belum mau menanggapi wacana penurunan syarat calon presiden (capres) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden.

Alasannya, RUU itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karenanya, pemerintah belum mau menanggapi sebelum ada pembahasan di DPR.

"Saya belum tahu. Kalaupun jadi, ini kan merupakan inisiatif DPR bukan pemerintah. Saya belum dapat gambaranya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (9/5).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan penurunan syarat capres dari 20 persen pada pemilu 2009 menjadi 15 persen di 2014. Alasannya untuk memunculkan calon yang lebih banyak.

Gamawan mengemukakan wacana yang berkembang memang bermacam-macam. Semua itu bisa saja disampaikan. Namun putusan akhir adalah pada pembahasan di DPR.

"Saya belum menerima secara resmi draft RUU tersebut. Jadi belum bisa komentar. Kalau DPR sudah mengundang kami untuk membahas tentu kami akan lihat bagaimana konsep RUU Pilpres," ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pandangan pemerintah tidak berbeda jauh dari UU Pilpers yang ada selama ini yaitu tetap pada syarat 20 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon