Wiranto: Ajak Golput Berarti Pengacau
Rabu, 27 Maret 2019 | 13:01 WIBJakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menegaskan, pihak yang mengajak pemilih melakukan golongan putih (golput) pada saat pemungutan suara bisa dikategorikan suatu tindakan mengacaukan stabilitas negara. Pasalnya, ajakan golput mengancam hak dan kewajiban warga negara.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3/2019)
Menurut Wiranto, pihak yang mengajak orang golput bisa terjerat UU Terorisme. Pasalnya, perbuatan mengajak pihak lain untuk tak memilih, sama dengan mengacaukan sebuah negara.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," tandas Wiranto.
Wiranto menilai, aturan-aturan tersebut relevan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Dia memastikan pihak yang membuat situasi tidak tertib dan membuat kacau pasti dikenai sanksi.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tak terpengaruh ajakan untuk golput. Wiranto mencontohkan ajakan yang bersifat menakut-nakuti, seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan konflik dan sebagainya.
"Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman kok. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," pungkas Wiranto.
Lihat video:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




