Soal People Power, Eggy Sudjana: Tidak Terkait Makar

Jumat, 26 April 2019 | 17:52 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Eggy Sudjana.
Eggy Sudjana. (BeritaSatu Photo/Danung Arifin)

Jakarta, Beritasatu.com - Politisi Eggy Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait pernyataannya soal people power.Eggy mengatakan, pernyataannya soal people power tidak berkaitan dengan makar atau melawan pemerintahan.

"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement saya terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada," ujar Eggy, Jumat (26/4).

Dikatakan Eggy, pernyataan people power yang diucapkannya adalah konsekuensi logis dari situasi terkait dugaan pemilu curang.

"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu. Saya ke Malaysia juga saya temui Dubes, tapi tidak ada respon yang berharap untuk bisa diselesaikan. Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45 Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakaan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan Pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat saya sebagai advokat loh jangan lupa," ungkap Eggy.

"Saya tim advokasi BPN dan Jurkamnas, dan itu konsekuensi logis saya harus bicara karena sudah diupayakan penyelesaian secara prosedur hukum yang ada. Nggak ada undang-undang yang saya langgar, undang mana yang saya langgar? Tidak ada," tambahnya.

Eggy menuturkan, laporan Pro Jomac terkait dugaan penghasutan yang diatur Pasal 160 KUHP tidak tepat, termasuk laporan yang dibuat Dewi Ambarwati Tanjung soal dugaan makar.

"Menariknya, yang melaporkan saya pakai Pasal 160. 160 itu pasalnya sudah diubah frasanya oleh MK, oleh putusan Nomor 7 Tahun 2009, bahwa Pasal 160 itu jadi delik materil. Delik materil tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau tidak ada akibat dari apa yang disampaikan. Misal penghasutan, apa yang jadi hasil penghasutan? Kan tidak ada. People power-nya juga belum ada, kok sudah dilaporin," kata Eggy.

Sebelumnya diketahui, pernyataan Eggy soal people power menuai kritik, dan beberapa pihak memilih untuk melaporkannya ke polisi. Seperti, organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi-Ma'ruf atau Pro Jomac. Laporannya tercatat dengan nomor STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019, terkait dugaan penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, juga melaporkan Eggi Sudjana perihal kasus dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait pernyataan akan mengadakan people power, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Dewi tercatat dalam nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 24 April 2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon