Jumat, Penyidik Kembali Periksa Eggi Sudjana soal Pernyataan People Power
Senin, 29 April 2019 | 14:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berencana memeriksa kembali politisi Eggi Sudjana, terkait pernyataannya soal people power, Jumat (3/5) mendatang.
"Dilanjutkan rencana Jumat nanti (pemeriksaannya)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/4/2019).
Argo mengatakan, penyidik telah menyiapkan sekitar 116 pertanyaan untuk Eggy, di luar pertanyaan yang akan berkembang nanti. Eggi sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, Jumat (26/4/2019) kemarin, tetapi tidak bisa melanjutkan pemeriksaan lantaran kurang sehat, sehingga pemeriksaan harus ditunda sementara.
"Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah," ungkap Argo.
Sebelumnya, Eggi memenuhi panggilan penyidik, dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan penghasutan tentang pernyataannya soal people power yang dilaporkan Suryanto, di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (26/4) kemarin. Dia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (27/4).
Ketika itu Eggi mengatakan, penyidik baru memberikan sekitar 28 pertanyaan, selama 13 jam pemeriksaan. "Tadi di dalam ditanya sekitar 28 pertanyaan. 13 jam diperiksa. Tadi semua sudah diperiksa. Saya didampingi lawyer, maka saya berikan kuasa hukum saya yang bicara. Saya kondisi kurang sehat," ungkap Eggi.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan baik. Namun karena kondisi Eggi kurang sehat, maka pihaknya meminta agar pemeriksaan dilanjutkan, Jumat (3/5).
"Saya melihat kondisi kondisi bang Egg Sudjana itu tidak memungkinkan, tapi dia masih semangat memberikan keterangan. Saya minta setop sementara waktu, nanti kita tunda dulu karena kondisi bang Eggi Sudjana istilahnya agak drop saya lihat," kata Pitra.
Diketahui, pernyataan Eggi soal people power menuai kritik, dan beberapa pihak memilih untuk melaporkannya ke polisi. Seperti, organisasi kemasyarakatan Pro Jokowi-Ma'ruf atau Pro Jomac yang diwakili Suryanto. Laporannya tercatat dengan nomor STTL/266/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019, terkait dugaan penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP. Laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati Tanjung, juga melaporkan Eggi Sudjana perihal kasus dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait pernyataan akan mengadakan people power, ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dewi tercatat dalam nomor: LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 24 April 2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 107 KUHP dan atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




