Kasus Makar, Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke Depan
Rabu, 15 Mei 2019 | 13:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Eggi Sudjana, terkait kasus dugaan makar, di Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan. Penahanan merupakan subjektivitas penyidik.
"Setelah kemarin kami sampaikan rangkaian proses penyelidikan mulai dari penerimaan laporan, sampai penetapan tersangka dan ada surat perintah penangkapan, tadi malam penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Eggi Sudjana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).
Dikatakan Argo Yuwono, penahanan terhadap Eggi Sudjana merupakan subjektivitas penyidik dengan berbagai pertimbangan. "Pertimbangan itu subjektivitas penyidik jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," ungkap Argo Yuwono.
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi, empat ahli, dan barang bukti. Kemudian melakukan gelar perkara, dan hasilnya menetapkan Eggi Sudjana menjadi tersangka, sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




