MK Adili Sengketa PHPU Pileg Gunakan Sistem Panel

Senin, 1 Juli 2019 | 18:55 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Hakim konstitusi (kiri ke kanan):I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Waiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Hakim konstitusi (kiri ke kanan):I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Waiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan segera memeriksa, mengadili dan memutuskan snegketa perselisihan hasi pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK, kata Fajar akan mengadili dan memeriksa PHPU Pileg tersebut menggunakan sistem panel.

"Sebenarnya sama (dengan sengketa PHPU Pilpres). Tapi bedanya ini masing masing diperiksa oleh panel Hakim. Jadi masing masing panel itu terdiri dari 3 hakim," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Fajar mengatakan 1 panel terdiri dari tiga hakim sehingga terdapat 3 panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg. Masing-masing panel akan menangani perkara secara berimbang dan proporsional.

"Intinya, tadi saya sampaikan ada 3 panel kan tergantung jumlah perkaranya berapa. Nanti akan diseimbangkan antara panel 1, 2 dan 3," ungkap dia.

Panel 1, kata Fajar terdiri dari Hakim Anwar Usman, Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul serta panel 3 terdir dari I Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahihuddin Adams.

Fajar juga mengungkapkan bahwa hakim konstitusi tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari daerah asalnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam menangani perkara PHPU Pileg ini.

"Misalnya dari Sumatera Barat tidak akan masuk ke panel Profesor Saldi Isra. Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," terang dia.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan MK akan memeriksa PHPU Pileg berbasiskan provinsi. Nanti, kata dia, hakim konstitusi akan membagi secara merata perkara dari setiap provinsi ke dalam tiga panel yang sudah diputuskan MK. Pembagian ini tetap memperhatikan jumlah perkara dari setiap provinsi sehingga setiap panel mendapatkan jumlah perkara yang berimbang.

"MK memeriksa berbasis provinsi. Jadi setelah kita telaah, dapat berapa provinsi, di provinsi tersebut memuat berapa partai, berapa dapil, itulah yang nantinya diseimbangkan. Bisa jadi 1 partai di provinsi tertentu dapilnya banyak sekali, bisa jadi. Contoh dulu waktu Pemilu 2014 di Papua, misalnya, itu ada 101 kasus (PHPU Pileh), untuk Papua saja. Tapi ada juga yang misalnya Bali, yang hanya 4 kasus. Jadi memang jumlah provinsi itu kemudian ikut menentukan beban setiap panel," pungkas Fajar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon