KPK Kembali Jadwalkan Periksa Nazaruddin

Kamis, 28 Juni 2012 | 10:23 WIB
RH
B
Penulis: Rizky Amelia/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin  memasuki mobil tahanan  usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO:  ROMEO GACAD/EPA
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin memasuki mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: ROMEO GACAD/EPA
Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah  dalam pembahasan anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
 
Kepala Bagian  Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah  dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan  Kementerian Pendidikan Nasional.

"Diperiksa untuk tersangka Ibu AS," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (28/6).

Nazaruddin sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan untuk kasus yang menjadikan mantan Putri Indonesia sebagai tersangka.  Terseretnya Angie dalam kasus korupsi dikarenakan adanya percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.

Dalam percakapan BBM tersebut, Angie meminta uang kepada Rosa mengggunakan kode "apel malang" dan "apel washington".

Selain itu, nama Angie juga menggema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara Nazaruddin.

Sejumlah saksi dalam sidang  itu, yaitu Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan supir  Yulianis bernama Lutfi Adriansyah satu suara mengatakan pernah  mengirimkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk I Wayan Koster dan Angie.

Awal Februari lalu, KPK  menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap  pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.

Angelina  dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12  huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji atau hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon