KPK Kembali Jadwalkan Periksa Nazaruddin
Kamis, 28 Juni 2012 | 10:23 WIB
Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Diperiksa untuk tersangka Ibu AS," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (28/6).
Nazaruddin sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan untuk kasus yang menjadikan mantan Putri Indonesia sebagai tersangka. Terseretnya Angie dalam kasus korupsi dikarenakan adanya percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.
Dalam percakapan BBM tersebut, Angie meminta uang kepada Rosa mengggunakan kode "apel malang" dan "apel washington".
Selain itu, nama Angie juga menggema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara Nazaruddin.
Sejumlah saksi dalam sidang itu, yaitu Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan supir Yulianis bernama Lutfi Adriansyah satu suara mengatakan pernah mengirimkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk I Wayan Koster dan Angie.
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Angelina dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji atau hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Diperiksa untuk tersangka Ibu AS," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (28/6).
Nazaruddin sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan untuk kasus yang menjadikan mantan Putri Indonesia sebagai tersangka. Terseretnya Angie dalam kasus korupsi dikarenakan adanya percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.
Dalam percakapan BBM tersebut, Angie meminta uang kepada Rosa mengggunakan kode "apel malang" dan "apel washington".
Selain itu, nama Angie juga menggema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara Nazaruddin.
Sejumlah saksi dalam sidang itu, yaitu Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan supir Yulianis bernama Lutfi Adriansyah satu suara mengatakan pernah mengirimkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk I Wayan Koster dan Angie.
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Angelina dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji atau hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




