KPU Kota Depok Batal Gunakan SiRekap
Selasa, 17 November 2020 | 17:37 WIB
Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok batal menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilwalkot Depok 2020. Hal ini dikarenakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan bahwa Sirekap tidak digunakan untuk perhitungan resmi pada Pilkada 2020.
"Jadi batal menggunakan Sirekap sebagai perhitungan suara resmi di Pilkada Serentak secara umum, begitu juga di Pikada Depok secara khusus," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Nana menuturkan, perhitungan perolehan suara yang resmi kembali ke pola lama yakni dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga pleno penetapan pada tingkat kota, secara manual. "Bisa dikatakan Sirekap ini fungsinya sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pileg/Pilpres 2019 yang berfungsi sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil pilkada. Untuk hasil resminya tetap dilakukan secara manual," ujar Nana.
Diungkap Nana, alasan dibatalkannya Sirekap karena masih banyak Anggota Komisi II DPR dan Bawaslu yang menyangsikan kesiapan KPU untuk menerapkan itu. "Misalnya dari sisi jaringan. Tidak semua wilayah di Indonesia punya jaringan internet. Kecuali Kota Depok ya, blank spot itu nol kalau di Depok. Tapi kalau bicara wilayah kabupaten/kota lain khususnya luar Jawa, masih banyak yang belum memiliki jaringan, termasuk kesiapan perangkatnya," papar Nana.
Oleh sebab itu, lanjut Nana, hasil RDP tersebut yaitu menunda pelaksanaan untuk perhitungan suara resmi menggunakan Sirekap.
Seperti diketahui, pada Rabu (16/9/2020) lalu, Ketua KPU RI Arief Budiman telah melakukan serangkaian uji coba terhadap Sirekap di Hotel Santika Kota Depok. Secara umum kata Nana, sistem berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang ditemukan saat uji coba Sirekap tersebut.
Sebagai informasi, perbedaan Situng dengan Sirekap yaitu pada Situng, pemindaian dilakukan terhadap salinan Form C1 oleh petugas di kantor KPU kabupaten/kota melalui perangkat pemindai (scanner). Sedangkan pada Sirekap, pemindaian dikenakan terhadap form C1 plano oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui ponsel pintar, yang di dalamnya terdapat aplikasi Sirekap.
Perbedaan lainnya, tidak ada entry data manual pada prosedur Sirekap. Teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) otomatis mengonversi angka yang ditulis dan lingkaran yang dihitamkan oleh petugas KPPS ke dalam data yang dapat dibaca oleh komputer dan manusia.
Kelemahan pada sistem ini, KPPS dituntut untuk bisa mengambil foto form C1 pleno dengan fokus tinggi agar dapat dibaca oleh teknologi OCR-OMR. Teknologi ini kerap keliru mengkonversi angka. Selain itu barcode hasil foto Form C1 Plano dan hasil pembacaan teknologi OCR-OMR tak dapat diakses oleh saksi dan pengawas TPS.
Namun jika Sirekap ini sudah dapat berjalan dengan baik di tingkat KPPS, maka informasi hasil perolehan suara resmi Pilkada 2020 dapat diakses masyarakat secara real time.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




