Indeks HAM 2020 Menurun
Kamis, 10 Desember 2020 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019. Skor rata-rata untuk seluruh variabel pada Indeks HAM 2020 sebesar 2,9 dan menurun secara signifikan dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 3,2.
Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi.
"Ini skor terburuk, penurunan yang cukup signifikan. Angka moderat atau baik itu 4 sampai 3,5. Tapi ini 2,9. Perlu kita pertanyakan ada hal apa," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam Peluncuran Indeks HAM 2020, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Penurunan indeks HAM Indonesia, dikatakan Tigor, juga sangat dipengaruhi oleh tidak dijadikannya permasalahan HAM sebagai prioritas di pemerintahan Jokowi. Selama ini, secara implisit pemerintah memprioritaskan ekonomi dan pembangunan.
"Selain itu, dalam tahun ini pandemi juga berdampak besar. Sejak reformasi, pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya cukup baik. Tekanan pandemi, skor itu mengalami tekanan dan penurun dengan drastis. Termasuk hak kesehatan. Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah karena terjadinya pandemi," ucapnya.
Peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah menjelaskan, rincian penurunan skor terdapat pada variabel hak sipil dan politik (sipol) sebesar 0,2 dan pada hak ekonomi, sosial dan budaya sebesar 0,4. Penurunan angka indeks tersebut disebabkan oleh adanya UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja yang secara normatif telah mengikis jaminan hak asasi manusia.
"Proses pembentukan UU Cipta Kerja dan penanganan penolakan oleh warga negara telah berdampak pada pelanggaran hak sipil dan politik. Sedangkan norma-norma dalam UU Cipta Kerja secara normatif tidak supportif pada pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya," kata Sayyidatul Insiyah.
Di dalam pengukuran indeks HAM diketahui, Hak Sipil dan Politik memiliki skor 2,8. Rinciannya yaitu Hak hidup sebesar 2,4, hak Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebesar 2,5, hak memperoleh keadilan 3,2, hak atas rasa aman 3,1. Kemudian Hak turut serta dalam pemerintahan sebanyak 4.
Sedangkan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat sebesar 1,7, Hak Ekonomi, Sosial, Budaya 3,1. Rinciannya Hak atas kesehatan 3,6, Hak atas pendidikan 4,5 Hak atas pekerjaan 2,8 Hak tanah 2,9 dan Hak atas budaya 2,1, sehingga total Skor Indeks sebesar 2,9.
Dari keenam indikator yang digunakan dalam hak sipil dan politik, hanya satu indikator yang mengalami kenaikan dari 2019 ke 2020, yaitu untuk indikator kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun demikian, kenaikan tersebut tidak cukup signifikan karena angka kenaikan hanya sebesar 0,1 poin.
Sayyidatul menilai, peningkatan tersebut didorong oleh munculnya sejumlah prakarsa di tingkat lokal dalam pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan dan inisiatif pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang diskriminatif terkait pendirian tempat ibadah.
Vonis mati dan pelanggaran atas hak hidup juga menjadi catatan kritis pemerintah pada tahun ini. Terdapat peningkatan tajam jumlah vonis mati atas terdakwa berbagai kejahatan.
Membandingkan dengan tahun 19 yang hanya mencatat 16 vonis, pada tahun 2020 terdapat 96 vonis mati yang dijatuhkan pengadilan. Vonis mati sepanjang 2020 telah menjadi antitesis dari upaya perlindungan hak hidup di tengah pandemi Covid-19.
"Persidangan melalui teleconference menjadi faktor utama adanya keraguan kualitas persidangan sehingga hakim menjatuhkan vonis mati," ucapnya.
Beberapa isu yang berpotensi menurunkan kualitas persidangan adalah proses pembuktian dalam persidangan teleconference, keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, hakim yang tidak dapat benar-benar memastikan apakah saksi dan terdakwa dalam tekanan atau dusta, hingga hak terdakwa untuk memeriksa secara langsung bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan.
Berbagai kendala tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas pemeriksaan sehingga sangat dimungkinkan pula mempengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan.
"Selain itu, peningkatan jumlah vonis mati di Indonesia juga tidak selaras dengan tren global dimana banyak negara-negara yang justru tengah berupaya menuju moratorium hingga penghapusan hukuman mati baik secara de facto maupun termanifestasi dalam regulasi negaranya," ujarnya.
Konflik berbasis masyarakat juga menjadi isu yang masih terus bergulir. Pembentukan Pam Swakarsa melalui Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 telah mengulang kembali sejarah kelam pembentukan Pam Swakarsa pada tahun 1998 yang pada saat itu justru menjadi pasukan baru yang turut serta melakukan dehumanisasi masyarakat sipil dalam peristiwa 1998.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di tahun ini juga diyakini semakin mengarah pada upaya pengerdilan sistematis. Pembubaran diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM pada Mei 2020 telah menunjukkan rendahnya kualitas penghargaan dan penghormatan kebebasan berpendapat khususnya dalam lingkup akademis.
"Pembubaran diskusi oleh aparat juga dijumpai seiring berjalannya penolakan terhadap UU yang disahkan pemerintah lainnya," kata Sayyidatul.
Kembali pada Nawa Cita
Menyikapi penurunan indeks HAM nasional, Setara Institute pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya Presiden Jokowi diminta kembali kepada Nawa Cita dan visi-misi yang dikampanyekan pada 2019 lalu sebagai basis penyusunan perencanaan kerja.
Kemudian Presiden Jokowi perlu untuk mengagendakan pengesahan Perpres tentang RANHAM 2020-2025 dan menyiapkan perangkat dan anggaran yang memadai bagi berjalannya berbagai rencana yang telah ditetapkan.
"Presiden bersama dengan DPR segera menuntaskan agenda pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang berperspektif HAM seperti RUU KUHAP, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia setiap warga negara," kata Sayyidatul.
Kemudian Presiden Jokowi memastikan jalannya pengarusutamaan prinsip toleransi dalam setiap lini penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive government).
Selanjutnya, Presiden Jokowi menyiapkan kerangka regulasi dan pelembagaan strategi mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang ditimbulkan oleh sejumlah UU yang telah disahkan secara kontroversial, seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Ambisi investasi harus diiringi dengan langkah-langkah yang berparadigma HAM guna mencapai keseimbangan antara target pembangunan nasional dengan penghormatan dan penegakan HAM," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




