BPKP: 4 modus Asian Agri mengemplang pajak

Kamis, 15 September 2011 | 15:20 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Kerugian negara versi BPKP berbeda angkanya dengan versi dakwaan jaksa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] menyatakan kelompok perusahaan yang bernaung di bawan bendera Asian Agri telah merugikan keuangan negara sampai dengan Rp 1,29 triliun.

Kerugian negara tersebut diakibatkan oleh pengemplangan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.

Nilai kerugian negara tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arman Sahri Harahap, Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, saat sidang kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Audit BPKB, kata Arman, dilakukan terhadap Surat Pajak Tahunan perusahaan yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang I dan II, lalu membandingkannya dengan buku besar dan dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh kantor akuntan publik.

"Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai dengan Rp 1, 29 triliun," kata Arman.

Empat modus
BPKP juga menemukan empat modus yang dipakai oleh Asian Agri untuk mengemplang pajak.

Modus pertama, kata Arman, adalah dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.

"Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial Harel dan Edo yang ternyata uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya Jakarta, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," kata Arman.

Modus kedua dilakukan oleh Asian Agri dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.

"Terkait manajemen fee, ada kegiatan jasa consultance juga yang dimasukkan dalam biaya padahal pekerjaanya tidak ada," kata Arman.

Sedangkan modus pengemplangan pajak keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu ketika ditemui usai persidangan, Moh. Assegaf, Kuasa Hukum Suwir Laut, eks pegawai Asian Agri yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan pajak AAG menilai bahwa jaksa telah gagal membuktikan dakwaan yang dia telah buat dalam surat dakwaannya.

Alasannya, jumlah kerugian negara yang dituduhkan telah dilakukan oleh Asian Agri Group sebagaimana disampaikan oleh tim auditor BPKP sangat berbeda dengan jumlah yang disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaannya.

"Dalam surat dakwan perbuatan terdakwa dikatakan telah merugikan  negara sebesar sekian tapi teryata dari apa yang disampaikan oleh BPKP jumlahnya sekian ini menimbulkan konsekuensi hukum, artinya surat dakwan tidka terbukti," kata Assegaf.

Namun, Assegaf belum bersedia berkomentar lebih lanjut lagi mengenai hasil audit BPKP tersebut karena badan tersebut baru menyelesaikan 10 dokumen dari 14 dokumen pemeriksaan yang harus mereka selesaikan.

"Tidak etis kalau kita sampaikan sekarang karena semua dokumen belum selesai," kata Assegaf.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon