Terbukti Bersalah, Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2013 | 20:03 WIB
Politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Angie juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1) Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp14 miliar terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan berdasarkan pembicaraan melalui fasilitas Blackberry Mesangger (BBM) antara terdakwa Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas.
Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektornik atau hasil cetak elektronik adalah alat bukti yang sah.
Hanya saja, Majelis Hakim menilai Angie tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta. Sebab, terdakwa tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran anggaran.
"Penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah tidak tepat. Terdakwa dalam kewenangannya sebagai anggota DPR maupun Badan Anggaran (Banggar) tidak dapat berdiri sendiri karena berhubungan dengan mitra kerja dan anggota Banggar lainnya. Sebab, kewenangan menentukan besaran anggaran bukan kewenangan tunggal tetapi kolektif," kata Hakim Anggota Marsudin Nainggolan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Angelina Sondakh, penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelum, menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berebeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut beberapa kali bertemu dengan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk membicarakan penggiringan anggaran proyek di Kempora dan Kemdiknas. Di mana, akhirnya terdakwa menyetujui penggiringan anggaran, dengan catatan memberikan komisi sebesar lima persen dari anggaran yang dibayarkan setengah sebelum pembicaraan anggaraan dan setengahnya lagi setelah anggaran turun.
Kemudian, Angie menerima Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika sebagai bentuk realisasi penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet di Kempora dan anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas. Di mana, diberikan secara bertahap dari Permai Grup melalui beberapa orang kepada beberapa kurir terdakwa.
Selain menuntut dengan hukuman pidana, jaksa juga menuntut supaya terhadap terdakwa dapat dimintakan uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika.
Sebab, uang yang diterima tersebut berasal dari keuntungan dari melaksanakan proyek pemerintah.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1) Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp14 miliar terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan berdasarkan pembicaraan melalui fasilitas Blackberry Mesangger (BBM) antara terdakwa Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas.
Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektornik atau hasil cetak elektronik adalah alat bukti yang sah.
Hanya saja, Majelis Hakim menilai Angie tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta. Sebab, terdakwa tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran anggaran.
"Penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah tidak tepat. Terdakwa dalam kewenangannya sebagai anggota DPR maupun Badan Anggaran (Banggar) tidak dapat berdiri sendiri karena berhubungan dengan mitra kerja dan anggota Banggar lainnya. Sebab, kewenangan menentukan besaran anggaran bukan kewenangan tunggal tetapi kolektif," kata Hakim Anggota Marsudin Nainggolan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Angelina Sondakh, penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelum, menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berebeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut beberapa kali bertemu dengan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) untuk membicarakan penggiringan anggaran proyek di Kempora dan Kemdiknas. Di mana, akhirnya terdakwa menyetujui penggiringan anggaran, dengan catatan memberikan komisi sebesar lima persen dari anggaran yang dibayarkan setengah sebelum pembicaraan anggaraan dan setengahnya lagi setelah anggaran turun.
Kemudian, Angie menerima Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika sebagai bentuk realisasi penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet di Kempora dan anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas. Di mana, diberikan secara bertahap dari Permai Grup melalui beberapa orang kepada beberapa kurir terdakwa.
Selain menuntut dengan hukuman pidana, jaksa juga menuntut supaya terhadap terdakwa dapat dimintakan uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika.
Sebab, uang yang diterima tersebut berasal dari keuntungan dari melaksanakan proyek pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




