Terbukti Bersalah, Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Januari 2013 | 20:03 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Terdakwa kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Terdakwa kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh (kanan) sebelum sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Angie juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1) Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp14 miliar terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Ketua  Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1) sore.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan berdasarkan pembicaraan melalui fasilitas Blackberry Mesangger (BBM) antara terdakwa Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas.
 
Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektornik atau hasil cetak elektronik adalah alat bukti yang sah.
 
Hanya saja, Majelis Hakim menilai Angie tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta.  Sebab, terdakwa tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran  anggaran.
 
"Penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah tidak tepat. Terdakwa dalam  kewenangannya sebagai anggota DPR maupun Badan Anggaran (Banggar) tidak  dapat berdiri sendiri karena berhubungan dengan mitra kerja dan anggota  Banggar lainnya. Sebab, kewenangan menentukan besaran anggaran bukan  kewenangan tunggal tetapi kolektif," kata Hakim Anggota Marsudin  Nainggolan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Angelina Sondakh, penasehat  hukumnya maupun Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.  Sebelum, menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari  tersebut sangat jauh berebeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri  Indonesia tahun 2001 tersebut oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara  selama 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a jo  Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan wanita yang akrab dipanggil  Angie tersebut beberapa kali bertemu dengan saksi Mindo Rosalina  Manullang (Rosa) untuk membicarakan penggiringan anggaran proyek di  Kempora dan Kemdiknas. Di mana, akhirnya terdakwa menyetujui  penggiringan anggaran, dengan catatan memberikan komisi sebesar lima  persen dari anggaran yang dibayarkan setengah sebelum pembicaraan  anggaraan dan setengahnya lagi setelah anggaran turun.
 
Kemudian, Angie menerima Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika  sebagai bentuk realisasi penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet di  Kempora dan anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas. Di mana,  diberikan secara bertahap dari Permai Grup melalui beberapa orang kepada  beberapa kurir terdakwa.

Selain menuntut dengan hukuman pidana, jaksa juga menuntut supaya  terhadap terdakwa dapat dimintakan uang pengganti sebesar yang  diterimanya, yaitu Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika.

Sebab, uang yang diterima tersebut berasal dari keuntungan dari melaksanakan proyek pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon