KPK: Anas Diduga Terima Hadiah dari Proyek Lain

Jumat, 22 Februari 2013 | 21:00 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Illustrasi Logo KPK.
Illustrasi Logo KPK. (JG Photo/JG Photo)

Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Terhadap Anas disangkakan menerima hadiah atau janji. Sebagaimana, dalam Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Tipikor.

Uniknya, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Juru Bicara KPK, Johan Budi dikatakan bahwa politisi Partai Demokrat tersebut tidak hanya diduga menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Tetapi, juga proyek-proyek lainnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam kaitan proses penyidikan dan penyelidikaan dugaan penerimaan hadiah berkaitan proses perencanaan pembangunan sport center Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Johan Budi SP saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).

Ketika dikonfirmasi, Johan Budi tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut perihal yang dimaksud dengan proyek-proyek lain tersebut.

"Dengan ada dugaan bahwa ada proyek-proyek lainnya tentu yang dimaksud kemungkinan ada proyek-proyek lainnya," jawab Johan.

Johan juga tidak membantah dan tidak membenarkan ketika ditanyakan apakah proyek yang dimaksud termasuk proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Selaku mantan anggota dewan, Anas diduga menerima hadiah atau janji. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam kasus suap Wisma Atlet, nama Anas memang kerap disebut terlibat. Ketum DPP Partai Demokrat disebut menerima sejumlah uang dari proyek pembangunan senilai Rp 191 miliar.

Ketika itu, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima sesenpun dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Sebaliknya, Nazaruddin menuding bahwa uang Rp 4,6 miliar tersebut diterima oleh Anas Urbaningrum. Sebagaimana, kesaksian dari komisaris Permai Grup, Muhajidin Nur Hasyim.

"Perusahaan konsorsium (Permai Grup) yang dilakukan sehari-hari oleh Yulianis adalah benar-benar milik Anas Urbaningrum. Dan bahwa uang Rp 4,6 miliar diterima oleh Anas sesuai keterangan saksi Muhajidin," tegas Nazaruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon