ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pada Arus Mudik, Truk ODOL Dilarang Melintas Jalur Lingkar Selatan

Rabu, 5 April 2023 | 11:00 WIB
IM
MF
Penulis: Ibnu Malikh | Editor: DIN
Untuk melayani Angkutan Musim Mudik 2023, Jalan Lingkar Selatan atau JLS tidak boleh dilewati truk yang over kapasitas muatan. Hal itu akan diberlakukan H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk melayani Angkutan Musim Mudik 2023, Jalan Lingkar Selatan atau JLS tidak boleh dilewati truk yang over kapasitas muatan. Hal itu akan diberlakukan H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Beritasatu.com/Ibnu Malikh)

Cilegon, Beritasatu.com - Untuk melayani Angkutan Musim Mudik 2023, Jalan Lingkar Selatan atau JLS tidak boleh dilewati truk yang over kapasitas muatan. Hal itu akan diberlakukan H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pelarangan melintas truk over dimension over loading (ODOL) diketahui sebagai penyebab utama rusaknya Jalan Lingkar Selatan yang memiliki ruas jalan kurang lebih sepanjang 15 Kilometer tersebut. Pada Periode Mudik 2023, Jalur Lingkar Selatan Kota Cilegon akan dijadikan sebagai Jalur utama para Pemudik yang menggunakan kendaraan roda 2 dan truk kkspedisi menuju Pelabuhan Ciwandan Milik Pelindo II.

Kebijakan Kementerian Perhubungan dalam menetapkan Jalan Lingkar Selatan sebagai jalur utama pemudik, tidak diikuti dengan kondisi jalan yang mendukung untuk dijadikan sebagai jalur utama para pemudik menuju Pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

Di jalan tersebut, terdapat sejumlah kerusakan pada aspal yang pecah serta berlubang, hal ini diperparah dengan minimnya penerangan jalan umum serta berdebu di sepanjang jalan tersebut, sehingga kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan roda 2.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, Jalan Lingkar Selatan merupakan jalan kelas III yang artinya jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton. "Ini adalah jalan Pemerintah Kota Cilegon, yaitu jalan kelas III. Harus bisa disesuaikan dengan kapasitas (jalan) kelas III-nya. Ini bukan jalan kelas 1," kata Helldy Agustisn, Rabu (5/4/2023).

Ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya pelarangan truk yang over kapasitas untuk tidak lagi melewati Jalan Lingkar Selatan pada H-7 jelang Arus Mudik Periode 2023. "Terutama mobil-mobil yang melebihi aturan, maka kami akan diskusikan dengan kapolres (Cilegon) ya supaya kita bisa menindak mobil-mobil yang besar atau over kapasitas," tukasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jembatan di Lahat Rusak, AHY: ODOL Biang Kerusakan Infrastruktur

Jembatan di Lahat Rusak, AHY: ODOL Biang Kerusakan Infrastruktur

SUMATERA SELATAN
Polres Malang Berlakukan Tilang Manual Saat Operasi Zebra Semeru 2025

Polres Malang Berlakukan Tilang Manual Saat Operasi Zebra Semeru 2025

JAWA TIMUR
Kemenhub Tegaskan Zero ODOL Tetap Berlaku Mulai 2027

Kemenhub Tegaskan Zero ODOL Tetap Berlaku Mulai 2027

NASIONAL
DPR Minta Dukungan untuk Pengusaha Logistik Jelang Zero ODOL 2027

DPR Minta Dukungan untuk Pengusaha Logistik Jelang Zero ODOL 2027

NASIONAL
Anggota Komisi V DPR Dukung Zero ODOL pada 2027

Anggota Komisi V DPR Dukung Zero ODOL pada 2027

NASIONAL
DPR dan Pemerintah Targetkan Zero ODOL pada 2027

DPR dan Pemerintah Targetkan Zero ODOL pada 2027

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon