Gerebek Kos-Kosan, Polisi Amankan 6 Orang Termasuk Satu Bandar Sabu
Rabu, 3 Mei 2023 | 19:11 WIB
Mataram, Beritasatu.com - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Karang Taliwang kecamatan Cakranegara Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/5/2023). Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 229,17 Gram sabu asal Batam.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, barang haram tersebut didapat dari luar pulau Lombok yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan diedarkan di wilayah Kota Mataram sekitarnya.
"Barang haram ini berasal dari luar Provinsi NTB, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang jasa paket dari luar pulau NTB," ungkapnya.
Lebih lanjut Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut untuk mengungkap pelaku lainya yang lebih besar.
"Kita terus mengembangkan untuk mencari tahu pemilik barang sebenarnya apalagi barang ini dikategorikan cukup besar dan berasal dari luar pulau Lombok," tegasnya.
Sementara itu, Kasat narkoba polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, mengatakan saat melakukan penggerebekan di lokasi pertama petugas berhasil meringkus lima orang terduga pelaku.
Merek adalah MU (37) alamat Kediri, Lombok Barat bersama pacarnya MA (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram; seorang mahasiswa, HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara; TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat.
"Yang kita amankan di TKP pertama sebanyak 5 orang di sebuah kos-kosan dan berhasil kita amankan. Dari penggeledahan kita amankan 5 bungkus poket sabu serta uang tunai sebesar Rp 13.022.000," ungkapnya.
Selanjutnya dari hasil keterangan pelaku MU, petugas Kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk kecil di wilayah Praya Tengah, kabupaten Lombok Tengah. Dari tempat tersebut berhasil mengamankan pelaku HS (50) merupakan sopir truk dan menjadi pemilik sabu (Bandar) tersebut.
"Saat kita melakukan pengembangan dan berdasarkan pelaku MU, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku HS yang berada di sebuah gubuk kecil di kecamatan Praya Tengah," tegasnya.
Dari tangan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan tiga klip sabu sebesar 2 gm dan diamankan di polres Kabupaten Lombok Tengah. Dari keterangan pelaku MU, ia mengedarkan sabu yang disuruh oleh pelaku HS, dengan mendapat imbalan sebesar Rp 100.000 setiap gramnya.
"Saya di suruh ngecer, per gramnya Rp 100.000 kalau 20 gram Rp 20 juta. Ssaya sudah tahu barang itu adalah sabu," ucapnya.
Selain itu, MU juga mengaku, sudah tiga kali mengedarkan sabu dengan jumlah besar, dengan mengajak pacarnya berinisial MA.
"Saya sudah tiga kali, pertama di kasih satu ons, lagi satu ons, dan yang ketiga dua ons ya sudah stau klo, tapi yang kena ini yang dua ons," pungkasnya.
Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 112,114 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun hingga hukuman mati, dan dari hasil pemeriksaan ke enam pelaku positif menggunakan sabu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




