ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berwisata di Bali, WNA Rusia dan Uzbekistan Nekat Jual Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:10 WIB
MS
IC
Penulis: Mansianus Singko | Editor: CAH
Reserse  Nrkoba Polda bali behasil mengamankan lima orang warga negara asing asal Rusia dan Uzbekistan yang menjadi pelaku pengedar narkotika  di Bali.
Reserse  Nrkoba Polda bali behasil mengamankan lima orang warga negara asing asal Rusia dan Uzbekistan yang menjadi pelaku pengedar narkotika  di Bali. (Beritasatu.com/Mansy Singko)

Denpasar, Beritasatu.com - Wisatawan asing asal Rusia dan Uzbekistan tidak hanya berwisata di Bali tetapi melakukan tindakan kriminal dengan menjual berbagai jenis narkotika. Target mereka adalah wisatawan asing yang berada di Bali.

Para tersangka ini dibekuk Reserse Narkoba Polda Bali dilokasi berbeda yakni Yo, MA, warga Uzbekistan dan Sugiarto warga negara Indonesia, ditangkap di Jalan Kartika Plaza Kuta kabupaten Badung pada 25 Mei lalu.

Pada hari yang sama polisi menangkap Komarov dan Romanov warga Rusia, di Desa Kerobokan Kabupaten Badung. Dari Lima pelaku tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 1, 818,63 gram, Hasis 203,9 gram, kokain 60,88 gram, dan 3 pucuk airsoft gun.

ADVERTISEMENT

Menurut Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyono para tersangka ini menargetkan wisatawan asing untuk transaksi narkoba. Barang bukti yang diamankan tersebut hasil dari transaksi para tersangka.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara membeli narkotika kemudian dijual kembali secara langsung dengan calon pembelinya sesuai dengan permintaan," kata AKBP Ponco pada Selasa (30/5/2023).

Para tersangka ini dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar akibat Melanggar pasal 111 ayat (1) dan (2) undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka kini di tahan di sel tahanan polda Bali sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curi TV di Hotel Bali, Warga AS Dituntut 7 Bulan Penjara

Curi TV di Hotel Bali, Warga AS Dituntut 7 Bulan Penjara

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon