Tipu Ratusan Jemaah Calon Umrah, Bos Perusahaan Travel Ditangkap di Tulungagung
Senin, 4 Desember 2023 | 20:42 WIB
Tulungagung, Beritasatu.com - Direktur perusahaan travel umrah Arofah Mina, HW, ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (4/12/2023).
HW, warga Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, gagal memberangkatkan ratusan jemaahnya ke Tanah Suci. Ironisnya, uang pembayaran jemaah digunakan tersangka untuk membeli keperluan pribadi dan juga untuk menutupi kerugian perusahaan.
Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban gagal memberangkatkan jemaah calon umrah pada Februari lalu. Korban oleh tersangka hanya diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta saja.
Padahal korban beserta rombongan telah melunasi biaya perjalanan umrah. Namun, tersangka hanya menjanjikan akan segera berangkat. Para korban yang merasa tertipu lalu melaporkan HW ke pihak berwajib.
Baca Juga: Banyak Korban Penipuan Tiket Coldplay, YLKI Minta Promotor Jangan Diam Saja
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju batik untuk berangkat ke Tanah Suci, tanda pengenal jemaah, tas dan brosur umrah.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui perusahaan milik tersangka ini sudah dibekukan izinnya pada bulan Mei lalu.
Awalnya ada 1.000 jemaah umrah yang mendaftar ke travel milik tersangka. Sebanyak 700 jemaah sudah diberangkatkan menggunakan perusahaan lain, sedangkan ratusan sisanya belum berangkat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldpay, Ghisca Debora Aritonang Terancam Drop Out Universitas Trisakti
“Ada sekitar 300 jemaah yang belum diberangkatkan oleh tersangka ke Tanah Suci. Uang yang dibayarkan para korban digunakan tersangka untuk menutupi kerugian perusahaan, dan juga digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi saat rilis di Mapolres, Senin (4/12/2023).
Teuku Rasya menyatakan, tersangka HW ditangkap saat bersembunyi di salah satu apartemen di Surabaya pada pertengahan November.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




