KKB Pembunuh Danramil Aradide Sangat Benci TNI dan Polri
Minggu, 12 Mei 2024 | 17:23 WIB
Timika, Beritasatu.com - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Anan Nawipa mengungkap motif kelompoknya membunuh Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. KKB pembunuh Danramil Aradide itu sangat membenci TNI dan Polri.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal di Timika, Minggu (12/5/2024).
Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Anan, aparat masih memburu KKB lainnya di kelompok tersebut. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou NawipaAnan Nawipa, dan UKM," ungkap Faizal.
Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan.
"Tersangka kerap melakukan kejahatan, yaitu kasus curanmor 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire tetapi berhasil melarikan diri," kata Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap, Anan Nawipa ternyata mengenal baik korban Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
"Karena tersangka ini sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide," ungkap Bayu.
Bayu menyayangkan Anan Nawipa begitu tega terlibat dalam pembunuhan terhadap korban padahal memiliki kedekatan yang cukup baik selama ini.
"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya bahwa semasa hidup almarhum Oktovianus pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” kata Bayu.
Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56.
Tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024). Anan sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




