Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 18 September 2025 | 08:50 WIB
Padang, Beritasatu.com – Suasana haru dan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Vonis ini terkait kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Abshar, sesama anggota Polri, di Solok Selatan.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo didampingi hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).
Sidang vonis sempat molor dari jadwal semula pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB, berakhir pada 18.58 WIB.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Aditya saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan berencana.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Di ruang sidang, keluarga Kompol Anumerta Ryanto tak kuasa menahan emosi. Tangis histeris pecah saat vonis dibacakan. Mereka merasa hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami.
Cristina Yun Abubakar, ibu almarhum Ryanto, mengaku pasrah terhadap putusan hakim. “Itu hak hakim yang memutuskan. Saya tidak bisa mengomentarinya karena itu adalah hak hakim,” ujarnya lirih.
Menurut Cristin, adil atau tidaknya putusan hanya bisa dinilai oleh Tuhan. “Kalau saya katakan itu adil atau tidaknya, Tuhan yang tahu. Saya percaya pembalasan itu hak Tuhan,” ucapnya.
Namun ia tak menutupi rasa kecewa karena berharap Dadang dijatuhi hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.
“Anak saya tidak akan pernah bangkit lagi. Hukuman apa pun tidak akan membuat anak saya hidup kembali,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti berupa gawai milik korban dikembalikan kepada keluarga.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




