ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Politik Identitas dan Rasisme, Virus yang Berpotensi Hancurkan Kohesivitas Sosial Masyarakat NTT

Selasa, 1 Juni 2021 | 00:10 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus
Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video di group WhatsApp atau media sosial (medsos), berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA, sehingga berpotensi mengganggu kohesivitas golongan warga Kota Kupang yang heterogen dan toleran.

"Rekaman video itu, disebut-sebut berasal dari suara Yeskial Loudoe, Ketua DPRD Kota Kupang, beredar pada Sabtu, tanggal 29 Mei 202. Terlepas dari asal usul video itu dari siapapun, namun para stakeholders Kota Kupang, harus segera mengambil upaya penyelesaian, secara ke dalam," kata Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, kepada Beritasatu.com, Senin (31/5/2021).

Petrus menegaskan, NTT itu punya kearifan lokal, adat istiadat dan kasatuan-kasatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisional warisan leluhur beserta lembaga adatnya yang mampu menyelesaikan masalah antar warga masyarakat melalui peran akomodasi dan mediasi, sebagai bagian dari tugas dan kewajiban kita menjaga kohesivitas sosial masyarakat/merawat kebinekaan.

"Konten video yang beredar, potensial merusak kohesi sosial dan mengancam toleransi masyarakat di NTT berubah menjadi intoleran. Karena itu semua pihak harus menahan diri dan berinisiatif untuk menyelesaiakan permasalahan ini dengan kepala dingin, satu dan lain, menghindari penumpang gelap, yang setiap saat bisa memperkeruh situasi," kata Petrus.

ADVERTISEMENT

Kekuatan persaudaraan dalam semangat toleransi yang tinggi dengan kohesi sosial masyarakat NTT yang kokoh, terang Petrus, harus dijadikan modal dalam penyelesaian masalah ini. "Budaya, hukum adat dengan tingkat toleransi yang tinggi di tengah pluralitas masyarakat NTT harus dikedepankan, karena budaya mengikat kita bersatu saling menghargai dalam perbedaan," kata dia.

Karena itu, lanjut Petrus, pendekatan yang soft oleh Wali Kota, Pimpinan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus segera dilakukan dengan mengambil peran akomodatif, memediasi, bagi kedua belah pihak pada penyelesaian secara adat orang NTT.

Petrus mengemukakan, Polres Kota, Wali kota dan DPRD dan Tokoh Masyarakat Kota Kupang, harus proaktif mengambil langkah cerdas, melokalisir isu ini, jangan biarkan isu ini menjadi bola liar dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik. Yeskial Loudu, perwakilan pendemo dan pihak terkait lainnya, agar menyelesaikan permasalahan ini, dalam semangat adat dan budaya setempat.

"Jika dengan adat budaya setempat tidak terdapat titik temu, maka peran akomodasi selanjutnya melalui restorative justice atau keadilan restoratif, karena konsep restorative justice, juga memiliki karakter dan semangat yang berakar pada adat budaya lokal, hanya mekanismenya yang berbeda dengan hukum adat setempat," kata Petrus, yang juga advokat Peradi ini.

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores ini menjelaskan, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segala warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat, lanjutnya, merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang selalu hidup berdampingan.

Oleh karena itu UU 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan tegas melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang melalukan kejahatan dikriminasir ras dan etnis.

"Dalam perkembangan selanjutnya soal SARA ini diperkuat lagi dalam ketentuan Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE yang mengancam dengan pidana penjara bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA," ucapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengungsi Gempa Bumi di Flores Timur

Pengungsi Gempa Bumi di Flores Timur

MULTIMEDIA
Kronologi Rudapaksa Diduga Melibatkan Piche Kota dan 2 Rekannya

Kronologi Rudapaksa Diduga Melibatkan Piche Kota dan 2 Rekannya

NUSANTARA
Klarifikasi Piche Kota Soal Dituduh Rudapaksa Anak

Klarifikasi Piche Kota Soal Dituduh Rudapaksa Anak

LIFESTYLE
Piche Kota Jadi Tersangka, Polisi: Unsur Pidana Terpenuhi

Piche Kota Jadi Tersangka, Polisi: Unsur Pidana Terpenuhi

LIFESTYLE
Polisi Hentikan Kasus Kematian Siswa SD Ngada NTT

Polisi Hentikan Kasus Kematian Siswa SD Ngada NTT

NUSANTARA
Perbandingan Kemiskinan Kabupaten Ngada dengan Daerah Lain di NTT

Perbandingan Kemiskinan Kabupaten Ngada dengan Daerah Lain di NTT

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon