Refleksi Strategis 35 Tahun Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak
Mantan wakil dekan Fakultas Hukum UKSW serta alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan graduate School of Policy Studies Kwansei Gakuin University Japan.
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:32 WIBRatifikasi terhadap Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak telah lama dilakukan oleh Indonesia. Pada 25 Agustus 2025, ratifikasi dimaksud tepat berusia 35 tahun. Dahulu, Presiden Soeharto melakukan ratifikasi itu dengan menggunakan produk hukum berbentuk keputusan presiden yang diterbitkan pada 25 Agustus 1990.
Ratifikasi, secara hukum berarti pengesahan dan pengundangan produk hukum internasional tertentu untuk menjadi dan berlaku sebagai hukum nasional. Suatu dokumen hukum internasional, dalam rancangan formalnya pada pasal tertentu, memang sering menyebut ratifikasi dalam jumlah tertentu oleh negara-negara sebagai syarat mulai berlakunya produk hukum internasional itu.
Dengan demikian, sesungguhnya kesadaran hukum Pemerintah Indonesia tentang hak-hak anak telah lama ada.
Kekecewaan Menteri Arifah
Namun, nada kecewa datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Dia menanggapi peristiwa pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap seorang siswi sebuah SMP negeri di Kota Tangerang, Banten, sebagaimana dipublikasikan pada Senin 24 Agustus 2025 oleh Beritasatu.com.
Beberapa waktu lalu, juga diwartakan tentang tindakan bejat rudapaksa oleh sejumlah orang terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Malaka, NTT.
Lalu, apa yang sebaiknya dicermati dari peristiwa pelecehan itu dan substansi pernyataan Menteri Arifah untuk berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia?
Dari Realitas ke Refleksi
Dalam perspektif kebijakan publik, suatu produk hukum yang dipersyaratkan harus diratifikasi oleh negara-negara sebagai syarat mulai berlakunya aturan itu, umumnya mengatur hal yang dipandang berkeadilan semesta, berkepastian umum, dan bermanfaat bagi umat manusia. Urusan umum atau internasional dimaksud berciri fundamental, universal, dan bernilai.
Penulis berpandangan pada masa ratifikasi tahun 1990, Presiden Soeharto mungkin menimbang perlu segera melakukannya melalui keppres agar tidak terlalu panjang urusannya apabila dibandingkan dengan mengambil bentuk hukum undang-undang yang masih perlu persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Akan tetapi, kesadaran hukum yang sebenarnya telah lama ada itu senyatanya masih harus disemaikan, ditanamkan, ditumbuhkan, dipelihara, dan dikembangkan. Realitas empiris dengan sendirinya harus menjadi refleksi strategis. Sebagai bahan refleksi, perlu dicermati kata-kata kunci dalam tanggapan Menteri Arifah.
Dalam berita itu, antara lain disebutkan Menteri Arifah sangat prihatin, mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan, sekolah harus menjadi ruang aman, sekolah tidak boleh jadi tempat pelecehan, guru seharusnya bertugas melindungi, dan kasus yang menimpa anak-anak seperti ini tidak boleh dikompromikan atau didamaikan penyelesaiannya.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 perlu dipahami sebagai dasar hukum yang lahir dari proses refleksi atas konstitusionalitas dan identitas masyarakat, bangsa, pemerintah dan negara hukum Indonesia, yang harus memprioritaskan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Sedangkan tanggapan Menteri Arifah memberi gambaran tentang realitas tertentu pada lembaga pendidikan yang bahkan berlabel negeri.
Dalam kasus tersebut, pendidik belum seluruhnya memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka berpikir rasional dan humanis yang cukup bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. Secara hukum, menghormati berarti mengendalikan diri untuk tidak mengganggu. Melindungi berarti menunjukkan pembelaan dan menyatakan rasa aman terhadap pihak tertentu yang diganggu oleh pihak lainnya atau diganggu oleh keadaan buruk tertentu. Kemudian, memenuhi bermakna memberikan secara nyata serta maksimal dan menyatakan penghormatan dan perlindungan secara serius, berlanjut, dan bertanggungjawab.
Peristiwa hukum yang meninggalkan jejak bersejarah pada 1990 dan ingatan yang baik atas praktik progresif pengesahan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, ternyata sampai dengan saat ini, 25 Agustus 2025, masih harus terus dibenahi.
Ruang kelas di sekolah-sekolah tertentu, senyatanya juga menjadi tempat kejadian perkara! Kita tentu tidak menghendaki hal buruk seperti itu terjadi lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




