Menumpas Teroris Santoso

Suara Pembaruan
Suara Pembaruan
Rabu, 11 Mei 2016 | 14:45 WIB

Bahaya laten terorisme belum sirna dari Indonesia. Selain penyebaran ajaran atau paham yang dikhawatirkan menumbuhkan dan menyuburkan radikalisasi, hal lain yang harus mendapat perhatian adalah meringkus para teroris yang selama ini merancang dan melancarkan aksi teror berdarah hingga menghilangkan nyawa.

Salah satu jaringan teroris yang menonjol dan menjadi target Polri adalah kelompok Santoso yang berpusat di Poso, Sulawesi Tengah. Melalui Operasi Tinombala, aparat gabungan Polri dan TNI menggelar perburuan di kawasan hutan di Poso.

Memburu kelompok Santoso ternyata bukan perkara mudah. Dengan wilayah gerilya mencapai 60 kilometer persegi, ditambah sulitnya medan belantara, membuat operasi yang digelar sejak 10 Januari lalu terpaksa diperpanjang hingga dua kali. Awalnya, masa operasi dipatok 10 Januari hingga 9 Maret. Selanjutnya, diperpanjang hingga 8 Mei. Kini, Polri kembali memperpanjang masa operasi.

Kondisi itu mencerminkan kuatnya tekad aparat keamanan untuk menumpas kelompok Santoso sampai tuntas. Dari 39 anggota jaringan yang bergerilya di hutan dan menjadi target buruan, kini dikabarkan tinggal tersisa 24 orang.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pun menegaskan akan menangkap Santoso hidup atau mati, dan menumpas jaringannya hingga ke akar-akarnya. Sebagai mantan kapolda Sulawesi Tengah, Badrodin mengenal betul karakter kelompok ekstremis yang menjadi cikal bakal jaringan Santoso saat ini.

Menumpas jaringan tersebut adalah harga mati. Pasalnya, nama Santoso atau Abu Wardah, cukup membawa pengaruh pada kelompok ekstremis lain di luar Poso. Bahkan, aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta, pertengahan Januari lalu, diketahui terkait dengan jaringan ini. Dengan mengakhiri petualangan Santoso dan antek-anteknya, diharapkan menutup salah satu episentrum persemaian paham terorisme di Tanah Air.
Inilah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Kapolri dan institusi Polri.

Upaya membekuk jaringan Santoso tersebut, tentu bagian dari langkah pencegahan terorisme. Harapannya, tak hanya jaringan besarnya yang diringkus, tetapi juga sel-sel kecil yang tersebar di banyak wilayah bisa dideteksi dan ditamatkan riwayatnya.

Selain jaringan Santoso, diperkirakan masih ada sel teroris lain yang eksis di Tanah Air. Hal ini terkait dengan pengaruh gerakan radikal global yang sudah masuk ke Indonesia, seperti gerakan Negara Islam (Islamic States/IS). Melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), perburuan terhadap pentolan teroris di Tanah Air, maupun mendeteksi mereka yang beroperasi di luar negeri, bisa dilakukan secara efektif.

Polri dan BNPT diyakini telah memetakan jaringan terorisme yang ada di Indonesia, berikut aktor intelektual yang membawa pengaruh besar ke pengikut-pengikutnya. Pemetaan ini penting dilakukan, untuk merespons pergeseran yang terjadi di dalam jaringan terorisme dan kelompok radikal baik dalam lingkup global maupun lokal.

Pemetaan yang dilakukan BNPT menjadi pintu masuk perburuan dan penumpasan jaringan teroris yang menjadi tugas Polri melalui Densus Antiteror. Dengan demikian, ancaman aksi teror bisa dicegah.

Selain pencegahan dalam konteks menumpas jaringan teroris, yang tak kalah pentingnya adalah mengatasi akar penyebab terorisme dan menghilangkan kondisi yang mengundang terorisme tumbuh subur. Hal ini menjadi elemen penting dari pencegahan. Dengan meniadakan lahan subur, dengan sendirinya, terorisme dan radikalisme tak dapat tumbuh di Tanah Air.

Meskipun ini menjadi tugas bersama, namun Polri dan BNPT bisa membantu dengan memberi informasi berdasarkan analisis data intelijen, misalnya, wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sarang jaringan teroris, atau identifikasi karakter sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi target penyebaran paham terorisme dan radikalisme. Dengan informasi tersebut, instansi terkait lainnya bisa memformulasi kebijakan atau program yang tepat untuk mencegah masyarakat menjadi sasaran terorisme.

Selain pencegahan, tugas yang tak kalah pentingnya adalah merumuskan pola pembinaan para mantan teroris. Menjadi kewajiban negara untuk mengupayakan warga negaranya menjalani pertobatan dan hidup kembali di tengah-tengah masyarakat sesuai harkat kemanusiaan, serta tunduk pada hukum dan norma yang berlaku. Sebab, diyakini banyak di antara anggota jaringan terorisme sesungguhnya hanya ikut-ikutan, atau seseorang yang kehilangan identitas dan jati diri oleh karena kondisi sosial dan ekonominya di masa lampau. Akibatnya, informasi menyesatkan mengenai paham terorisme yang diterimanya dan bujuk rayu jaringan teroris, menjadi tempat pelarian atas kenyataan hidup yang selama ini dijalaninya.

Terhadap mereka inilah, negara harus memberi kesempatan untuk memperbaiki jalan hidupnya. Bahkan, pimpinan jaringan teroris atau aktor intelektual yang selama ini menjadi target utama aparat keamanan, masih ada kemungkinan mereka menyadari kesalahannya dan bersedia hidup sesuai hukum yang berlaku. Tentu negara wajib memberi kesempatan itu. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon