Pengungkapan Pabrik Miras Rumahan

Kamis, 3 Mei 2018 | 20:25 WIB
EJ
B
Penulis: Elvandri Jufriadi | Editor: B1
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyiapkan barang bukti olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, 3 April 2018. Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. FOTO: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rakorbid Politik dan Keamanan PDI Perjuangan

Rakorbid Politik dan Keamanan PDI Perjuangan

MULTIMEDIA
Kehidupan Muslim di Tiongkok

Kehidupan Muslim di Tiongkok

MULTIMEDIA
Aksi Menjaga Perairan Konservasi Karimunjawa

Aksi Menjaga Perairan Konservasi Karimunjawa

MULTIMEDIA
Presiden buka Konvensi dan Pameran IPA ke 42

Presiden buka Konvensi dan Pameran IPA ke 42

MULTIMEDIA
Aksi Desak Sahkan RUU ASN

Aksi Desak Sahkan RUU ASN

MULTIMEDIA
Deklarasi KSPI Dukung Prabowo Capres 2019

Deklarasi KSPI Dukung Prabowo Capres 2019

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon