Terlibat Peredaran 50 Gram Sabu-sabu, Aiptu SU Ditahan Propam
Rabu, 10 Juli 2024 | 15:48 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Aiptu SU (40) ditangkap propam karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 50 gram. Kini personel polisi yang menjabat kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, itu ditahan di Propam Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Aiptu SU diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. "Satres Narkoba di-backup personel Sipropam Palopo melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Polri berinisial Aiptu SU, jabatannya kanit 3 SPKT," ujar dia di Makassar, Rabu (10/7/2024).
Didik mengatakan terungkapnya Aiptu SU bermula dari ditangkapnya seorang wanita berinisial ER (39), dengan barang bukti sabu seberat 49,3 gram di Jalan Somel Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo Jumat (5/7/2024).
Dari hasil interogasi, ER mengaku, barang haram itu didapat dari Aiptu SU. Selanjutnya, petugas langsung bergerak menangkap Aiptu SU. "Berawal dari pengembangan tersangka narkotika saudari E mendapatkan barang dari Aiptu SU," ungkapnya.
Aiptu SU mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pengedar yang saat ini tengah dikejar. "Berasal dari orang lain lagi dan ini masih dilakukan pengembangan," sambungnya.
Didik menegaskan Aiptu SU akan menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan personel Bhayangkara tersebut.
"Betul ditahan, langsung dibebastugaskan dahulu," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




