4 Pulau Aceh Resmi Jadi Milik Sumut, Bobby: Bukan Rebutan
Kamis, 29 Mei 2025 | 17:57 WIB
Medan, Beritasatu.com - Sebanyak empat pulau yang selama ini berada di wilayah Provinsi Aceh kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengonfirmasi langsung hal tersebut.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait perebutan wilayah, Bobby menegaskan penetapan batas wilayah antarprovinsi dilakukan sesuai mekanisme teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak ada sistem ‘rebut-rebutan’ pulau seperti yang dikira orang. Semua dibahas teknis, dipertemukan antar wilayah. Ada aturan dan dasar hukumnya,” tegas Bobby, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menambahkan, pengalaman pembahasan batas wilayah sudah pernah ia lalui sejak menjabat wali kota Medan, termasuk batas kota dengan Deli Serdang.
Menurut Bobby, keputusan pengalihan administrasi keempat pulau tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kemendagri. Namun, proses adaptasi dan pemindahan administrasi warga masih terus berlangsung.
“Sudah sah keempat pulau itu jadi wilayah Sumut. Tapi saya belum cek detail soal status KTP warga di sana, apakah masih Aceh atau sudah Sumut. Nanti akan dicek,” ujarnya.
Terkait potensi keempat pulau tersebut, Bobby menyebut pihaknya masih melakukan pemetaan. Kemungkinan pengembangan sektor pariwisata atau sumber daya alam akan menjadi perhatian setelah status wilayah dipastikan sepenuhnya.
“Masih akan kita cek, apakah ada potensi wisata atau potensi lainnya di keempat pulau itu,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




