ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Gara-gara Pungli Honor ASN

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:09 WIB
KH
JS
Penulis: Kariadil Harefa | Editor: JJS
GS tersangka penggunaan anggaran DED Pariwisata Nias Utara (kiri) bersama DJZ tersangka korupsi di Bawaslu Kota Gunungsitoli (kanan) dalam mobil tahanan PN Kota Gunungsitoli menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
GS tersangka penggunaan anggaran DED Pariwisata Nias Utara (kiri) bersama DJZ tersangka korupsi di Bawaslu Kota Gunungsitoli (kanan) dalam mobil tahanan PN Kota Gunungsitoli menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (Beritasatu.com/Kariadil Harefa)

Gunungsitoli, Beritasatu.com – Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial DJZ ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap honorarium anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN.

Kasus ini terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama tahun 2023.

DJZ diduga meminta tujuh anggota Pokja untuk mengembalikan sebagian honor mereka ke rekening pribadinya setelah honor tersebut ditransfer ke masing-masing anggota.

ADVERTISEMENT

"Pelaku meminta anggota Pokja mengembalikan satu bulan honor ke rekening pribadinya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang kepada wartawan,  Kamis (19/6/2025).

Modus ini dilakukan selama dua bulan, dan terbukti merugikan para anggota Pokja. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Gunungsitoli menetapkan DJZ sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025, tertanggal 19 Juni 2025.

Penahanan juga dilakukan secara resmi melalui Surat Perintah Penahanan T2: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/06/2025. DJZ kini mendekam di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2025.

DJZ diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lapangan Maroedja Sport Park Gratis, Pemprov Jakarta Larang Pungli

Lapangan Maroedja Sport Park Gratis, Pemprov Jakarta Larang Pungli

JAKARTA
Menpar Minta Warga Laporkan Pungli di Tempat Wisata Saat Nyepi-Lebaran

Menpar Minta Warga Laporkan Pungli di Tempat Wisata Saat Nyepi-Lebaran

NASIONAL
Mentan Amran Copot Pegawai Kementan yang Pungli Alsintan Rp 600 Juta

Mentan Amran Copot Pegawai Kementan yang Pungli Alsintan Rp 600 Juta

NASIONAL
Fakta-fakta Kejanggalan Dana Internet Rp 7 Juta di SMAN 1 Babelan

Fakta-fakta Kejanggalan Dana Internet Rp 7 Juta di SMAN 1 Babelan

JAWA BARAT
Bupati Lebak Peringatkan OPD, Pungli Tidak Akan Ditoleransi

Bupati Lebak Peringatkan OPD, Pungli Tidak Akan Ditoleransi

BANTEN
Ultimatum Camat-Lurah, Pramono: Layanan Publik Harus Bebas Pungli!

Ultimatum Camat-Lurah, Pramono: Layanan Publik Harus Bebas Pungli!

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon