Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Gara-gara Pungli Honor ASN
Jumat, 20 Juni 2025 | 19:09 WIB
Gunungsitoli, Beritasatu.com – Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial DJZ ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap honorarium anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN.
Kasus ini terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama tahun 2023.
DJZ diduga meminta tujuh anggota Pokja untuk mengembalikan sebagian honor mereka ke rekening pribadinya setelah honor tersebut ditransfer ke masing-masing anggota.
"Pelaku meminta anggota Pokja mengembalikan satu bulan honor ke rekening pribadinya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Modus ini dilakukan selama dua bulan, dan terbukti merugikan para anggota Pokja. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Gunungsitoli menetapkan DJZ sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025, tertanggal 19 Juni 2025.
Penahanan juga dilakukan secara resmi melalui Surat Perintah Penahanan T2: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/06/2025. DJZ kini mendekam di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2025.
DJZ diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




