ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain pada Kasus Pagar Laut Tangerang

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:27 WIB
SW
WA
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WA
Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

"Kemudian perkara ini tidak sampai di sini saja. Kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandani, penyidik terus menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka di kasus sertifikasi lahan terkait pagar laut Tangerang, yaitu Arsin bin Asip selaku kades Kohod, UK atau OK selaku sekdes Kohod, saudara SP dan CE selaku penerima kuasa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon