ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Sebut Denda Rp 48 Miliar Tidak Berdasar

Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:13 WIB
WK
DM
Penulis: Wawan Kurniawan | Editor: DM
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Tangerang, Beritasatu.com – Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Yunihar, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. "Pernyataan menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan terhormat menteri KKP perlu dikaji kembali," ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Belum Ada Surat Resmi dari KKP

Yunihar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari KKP terkait pemagaran laut di Tangerang yang disebut melibatkan kades Kohod.

ADVERTISEMENT

"Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga belum bisa banyak menanggapi," tambahnya.

Meski demikian, kuasa hukum tetap menghargai keputusan dan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani kasus ini.

"Kami menghargai kewenangan KKP. Namun, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami hanya mengetahuinya dari pemberitaan di media. Jika sudah ada surat resmi, kami akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya," jelas Yunihar terkait denda Rp 48 miliar untuk Kades Kohod Arsin pada kasus pagar laut Tangerang.

Saat ini, Kades Kohod Arsin masih berada dalam tahanan. Penahanan oleh Bareskrim itu dilakukan agar Arsin dan tiga tersangka lainnya tidak menghilangkan barang bukti.

30 Hari untuk Membayar Denda

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kades Kohod dan stafnya memiliki waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif Rp 48 miliar atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kades Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta.

Dalam pemeriksaan kasus ini, KKP juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Namun, Trenggono tidak mengomentari apakah ada pihak lain yang menjadi dalang di balik kasus pagar laut tersebut.

"Itu ranahnya bukan di KKP," pungkasnya terkait denda Rp 48 miliar untuk Kades Kohod Arsin pada kasus pagar laut Tangerang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

Sidang Kades Kohod Cs Terkait Pagar Laut Digelar 30 September 2025

BANTEN
Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon