ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPT Pilkada, 844.000 Pemilih Tak Punya e-KTP

Selasa, 1 Mei 2018 | 20:47 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (berita satu)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, ada 844.000 pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 yang hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan surat pengganti (suket) e-KTP. Padahal, kedua dokumen ini menjadi syarat bagi pemilih untuk mencoblos di Pilkada 2018.

"Memang datanya jauh berkurang jika dibandingkan catatan kami sebelumnya," ujar Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (1/5).

Sebelumnya pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018, jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP sebanyak 6,7 juta. Jumlah tersebut berkurang setelah datanya diverifikasi. "Namun, setelah data tersebut dicocokkan kembali, jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP tercatat hanya di bawah satu juta orang," ungkap dia.

Menurut Viryan, penurunan jumlah ini disebabkan dua hal. Setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar para pemilih sudah melakukan rekam data. Kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil sudah mengeluarkan suket bagi pemilih tersebut. "Dengan demikian hanya tersisa sekitar 844.000 pemilih itu saja," terang dia.

ADVERTISEMENT

Para pemilih yang belum punya e-KTP maupun suket, saat ini telah dicoret dari data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018. Pencoretan ini berdasarkan peraturan KPU yang menyebutkan bahwa pemilih yang belum punya e-KTP maupun suket harus dikeluarkan dari DPT. "Jika hingga masa pemungutan suara mereka belum punya e-KTP dan belum memiliki suket, maka tidak bisa memilih di pilkada," ungkap dia.

Viryan mengatakan jika ke depan para pemilih yang telah dicoret telah mendapatkan suket atau sudah punya e-KTP, maka hak pilih mereka bisa pulih kembali sehingga bisa mencoblos pada 27 Juni mendatang.

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan DPT Pilkada Serentak 2018 pada Minggu (29/4) lalu. Jumlah DPT yang tercatat sebanyak 150.664.946 pemilih. KPU telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.

Kabupaten Mimika belum menyelesaikan penetapan DPT karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data. Namun, proses perbaikan data terhambat karena Pemda belum mencairkan dana pilkada.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon