Ikuti Pilwalkot Semarang, Iswar Aminudin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN
Kamis, 11 Juli 2024 | 02:08 WIB
Semarang, Beritasatu.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yakni Sekda Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan.
Pemanggilan kedua ASN tersebut, diduga terkait netralitas keduanya yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024. Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN hanya menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin tidak menampik adanya surat panggilan dari KASN. Namun, dirinya mengakui belum tahu persis perihal apa dirinya dipanggil.
“Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya terkejut karena kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” jelasnya. Rabu (10/7/2024).
Selama ini, dirinya yang menjabat sebagai sekda sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika. Namun, jika dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik yang dianggap tidak netral sebagai ASN, Iswar siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
“Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Namun, kalau itu dianggap tidak netral ya enggak apa-apa. Enggak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral,” imbuhnya.
Sementara itu, Ade Bhakti menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN. Ade yakin selama ini tidak melanggar aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ataupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang soal nasi goreng ya sama. Saya dimintai klarifikasi hampir 2 jam,” sebutnya.
Terkait pemanggilan dirinya, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN karena tidak jelas pelanggaran apa yang harus diklarifikasi. Di sisi lain, Ade juga berkeyakinan aktivitas komunikasinya dengan partai politik terkait Pilwalkot Semarang tidak melanggar peraturan.
“Kalau peraturan terkait dengan netralitas kan sudah ada. Nah, dari undangannya KASN itu kan enggak dibahas tentang apa yang dilanggar. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tegasnya.
Bahkan Ade menyatakan aktivitas terkait pilkada tersebut tidak harus cuti di luar tanggungan negara. Disinggung terkait kesiapannya saat diminta klarifikasi oleh KASN, Ade Bhakti menanggapi dengan nada bercanda.
“Karena aturannya jelas sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan enggak gemetar,” tutupnya.
Seperti diketahui, KASN melayangkan surat kepada wali kota Semarang yang berisi permintaan untuk menghadirkan Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti. Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan pada Jumat (12/7/2023) mulai jam 09.00 WIB hingga selesai via aplikasi Zoom Meeting.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




