ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tiga ASN Sulsel Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 | 20:40 WIB
I
R
Penulis: Irfandi | Editor: RZL
Tiga ASN  ketiga ASN Bapenda Pemprov Sulsel diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
Tiga ASN ketiga ASN Bapenda Pemprov Sulsel diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Ketiga ASN tersebut diduga secara terbuka mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Dalam foto-foto mereka yang viral di media sosial, ketiga ASN itu berpose sambil memegang kartu nama pasangan calon nomor urut 2 dan membentuk simbol "V" dengan jari mereka. Hal itu diduga sebagai simbol dukungan kepada pasangan calon tersebut.

Ketiga ASN berinisial YY, Z, dan A ini masing-masing bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel. Salah satu di antaranya menjabat sebagai kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1.

ADVERTISEMENT

Dugaan ketidaknetralan ini membuat tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1, Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad melaporkannya ke Bawaslu Sulsel.

"Ada dua hal yang kami laporkan, yaitu soal netralitas ASN dan pembagian hadiah melalui media sosial, yang menjanjikan imbalan tertentu dengan sistem undian," ungkap Ketua Tim Hukum Paslon Ramdhan-Azhar, Senin (30/9/2024).

Selain itu, tim hukum Ramdhan-Azhar juga melaporkan konten di media sosial salah satu partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2. Konten tersebut diduga mengarahkan pemilih melalui undian berhadiah, yang dinilai melanggar aturan kampanye pemilu.

"Kami memperoleh bukti dari media sosial dan langsung melaporkannya ke Bawaslu Sulsel sebagai dugaan pelanggaran kampanye," tambahnya.

Hingga kini, ketiga ASN yang diduga tidak netral tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait foto yang viral di media sosial.

Peraturan mengenai netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN. ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Jika terbukti melanggar, ketiga ASN tersebut terancam hukuman penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon