KPU Butuh Dana Rp 486 Miliar untuk PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afif menjelaskan bahwa PSU Pilkada 2024 akan digelar pada 24 daerah setelah gugatan perselisihan hasil pemilu dikabulkan oleh MK.
"Secara total, kebutuhan anggaran mencapai Rp 486.383.829.417 untuk PSU di 24 daerah," ujar Afif.
Dari total 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, 24 daerah wajib menggelar PSU. Namun, beberapa daerah tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD," jelas Afif.
Sementara itu, 19 satuan kerja KPU lainnya masih kekurangan anggaran dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.582.965. Selain itu, satu satuan kerja KPU, yaitu di Kabupaten Jayapura, hanya membutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK) karena gugatan yang dikabulkan bersifat administratif.
Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar PSU Pilkada 2024. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara lainnya hanya di sebagian TPS.
Untuk mendukung pelaksanaan PSU, KPU telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan badan adhoc ini dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.
"Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK," tambah Afif.
Jika terdapat petugas yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota akan melakukan penggantian dari daftar calon anggota yang tersedia.
Dengan persiapan ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




